Proyek Swakelola APBN Dana Desa Tahap I TA 2025 Desa Tanjungsari diduga dikerjakan oleh Pihak Ketiga 

Daerah33 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bogor – Jafar Maulana Kepala Desa Tanjungsari Kec. Tanjungsari Kab. Bogor memiliki peran penting dalam mengelola anggaran Dana Desa dalam mewujudkan tata kelola  pemerintahan desa yang baik. Tetapi sayang, kepala desa itu kurang proaktif dalam menjalankan fungsinya, termasuk dalam pelaksanaannya terhadap  pembangunan.

Seperti yang terjadi sekarang ini proyek pembangunan
Pengaspalan jalan lingkungan berlokasi di Kp Cibarengkok Rt.001/001, volume P.276 x L.2,5 x T.0,03 anggaran yang di pergunakan bersumber dari anggaran APBN berupa Dana Desa tahap 1 TA Tahun 2025, Sebesar Rp. 138.150.000

Menurut sumber yang di percaya dan yang tertera di papan informasi, pembangunan pengaspalan jalan lingkungan tersebut di kerjakan oleh pihak ketiga yaitu CV. Rajakarya Pratama.
Juga menurut para Awak media dan LSM dilapangan pembangunan tersebut, di duga kuat proyek pembangunan dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga sangat dikwatirkan bangunan tersebut tidak bisa bertahan jangka panjang dan
Lokasi pekerjaan proyek dana desa tanjungsari diduga kuat diborongkan ke pihak ketiga.

Jika pekerjaan swakelola itu diborongkan ke pihak ketiga maka bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi secara Swakelola. 

Menyerahkan pekerjaan Swakelola ke pihak ketiga merupakan perbuatan melawan hukum, unsurnya minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain , sebagaimana diatur dalam Undang- undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Berarti

Ketika mau di konfirmasi pihak kades tidak ada di kantor sehingga sampai berita di tayangkan belum ada keterangan dari pihak Kades Tanjungsari Kab Bogor.


(M Yusup)