Pengurus KUD Ketua Sekretaris Bendahara juga Pengawas diduga Salahgunakan Wewenang

Daerah402 Dilihat

Reformasiaktual.com//Probolinggo, Sabtu (17 Mei 2025) — Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, diketahui bahwa aset Koperasi Unit Desa (KUD) yang berlokasi di Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan, telah disewakan kepada pihak manajemen Rumah Sakit Graha Sehat Kraksaan, sekitar tahun 2018.

Menurut pengakuan Keputusan penyewaan tersebut diketahui merupakan hasil rapat internal dan pengurus inti KSB KUD. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa aset milik KUD disewakan dengan nilai kontrak perjanjian sebesar Rp.39.000.000. Pertahun untuk jangka waktu 15 tahun.

Perjanjian sewa tersebut dibagi menjadi dua tahap pembayaran sesuai opjek di-dua lokasi, Tahap pertama sebesar Rp14.000.000, dan beberapa hari kemudian tahap kedua sebesar Rp.25.000.000. Total pembayaran tersebut diklaim telah diterima oleh pihak pengurus KUD. sampai hari ini

Informasi ini diperoleh dari hasil wawancara di kantor dengan pengurus KSB KUD yang meliputi Ketua H. Asanbasri, Sekretaris H. Rifa’i, dan Bendahara Ismuhadi. Ketiganya mengakui adanya penyewaan aset tersebut kepada pihak Rumah Sakit Graha Sehat.Ujarnya.

Namun demikian, terdapat kekhawatiran dari masyarakat mengenai keabsahan dan legalitas penyewaan tersebut. Pasalnya, aset KUD tersebut bukanlah milik pribadi pengurus, melainkan merupakan aset daerah yang tidak boleh disewakan secara sembarangan.

Menurut sejumlah warga, tindakan penyewaan aset daerah tanpa prosedur yang sah berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mereka meminta agar pihak terkait yaitu penegak hukum melakukan klarifikasi dan audit terhadap keputusan tersebut.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan aset milik bersama dan transparansi dalam pengambilan keputusan oleh pengurus koperasi. Sejumlah tokoh Masyarakat berharap adanya peninjauan ulang atas kontrak sewa tersebut serta langkah hukum jika ditemukan pelanggaran,
“Pungkasnya.!!

Ibrahim