Tanpa Dilengkapi Adanya Papan Informasi Kegiatan Pembangunan, Diduga Ada Proyek Siluman di Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Jawa Barat

DESA24 Dilihat

Bogor//Reformasiaktual.com-Adanya Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan Dana Desa (DD) harus secara transfaran dan terbuka kepada masyarakat. Namun ternyata masih ada desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 tahap pertama, seperti Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor. 

Saat ini Pemerintah Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor diduga telah melaksanakan realisasi pembangunan proyek pengaspalan jalan desa Tahun Anggaran 2025 tahap pertama.

Namun sayang dalam pelaksanaan pembangunan pengaspalan jalan desa tersebut diduga tanpa dilengkapi papan informasi kegiatan, sehingga tidak jelas dari mana sumber anggarannya dan juga berapa nilai anggarannya.

Saat awak salah satu Tim media reformasiaktual.com pada kamis 15 Mei 2025 melaksanakan sosial kontrol di lokasi proyek pengaspalan jalan desa tersebut memang benar tidak ditemukannya papan informasi kegiatan proyek tersebut.

ketika tim reformasiaktual.com mendatangi kantor Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor untuk mengkonfirmasi kepada Aip Saripudin selaku Kepala Desa, namun beliau sedang tidak ada di kantor desa.

hingga akhirnya awak media menanyakan kepada salah satu staf desa yang kerap di sapa Bule untuk dimintai keterangan terkait pengaspalan jalan desa ia mengatakan, memang benar untuk pengaspalan jalan desa tersebut tidak dipasang papan informasi kegiatan proyek, ketika ditanya dari mana sumber anggaran pengaspalan jalan tersebut ia menjawab dri Dana Desa(DD) Tahun Anggaran 2025 tahap pertama, ketika ditanya berapa jumlah anggaran untuk pengaspalan jalan tersebut ia menjawab tidak tahu, kalau untuk Volume proyek pengaspalan tersebut yang saya tahu volume panjang nya 400 Meter kalau untuk lebar dan ketebalan saya tidak tau. Ungkapnya.

Ketika tim reformasiaktual.com mendatangi salah satu warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya untuk dimintai keterangan ia memaparkan, kalau Proyek pembangunan pengaspalan jalan ini sangat membingungkan, yang pertama terkait sumber dana anggaranya darimana, nilai anggaran-nya berapa Volume panjang X Lebar X ketebalannya berapa, dan berapa lama masa waktu pengerjaannya,”ungkap warga.

Lebih lanjut, warga masyarakat Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor memaparakan, pembangunannya pun terkesan asal jadi, dan jelas pembangunan pengaspalan jalan desa ini tidak akan memiliki kualitas dan kekuatan lama, Seharusnya kalau proyek pembangunan jalan ini, bersumber dari Dana Desa (DD) yang berarti bersumber dari dana uang Negara. Semestinya ada papan informasi, biar kami selaku masyarakat bisa ikut serta mengawasi jalannya pemeliharaan proyek pembangunan jalan ini, pungkas warga.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Proyek tanpa memasang papan informasi kegiatan, melanggar Peraturan Presiden dan Undang–Undang.

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan infrastruktur,
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, Aip Saripudin belum bisa ditemui dan belum bisa di konfirmasi.

(Rahmat Mulyanto – E. Rusmana)