Reformasiaktual.com//Tim unit 2 subdit III Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan di wilayah BSD City, Tangerang dengan mengamankan satu orang berinisial A yang diduga sebagai pengepul rekening bank yang digunakan untuk deposit uang di tiga situs website.
Tim unit 2 subdit III kemudian melakukan pengembangan ke orang yang menyuruh mengumpulkan rekening bank tersebut berinisial JH yang diamankan di parkiran salahsatu bank beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan modus operandi pelaku JH ialah bekerja sebagai marketing di situs perjudian online dengan situs Belo4d Mg055 (master game online), Mg077 (master game online). JH bertugas melakukan promosi pada situs yang dikelola di media sosial, dan memantau perkembangan serta progres dari penyebaran dan kelangsungan aktif tidaknya situs judi online.
“Lalu pelaku A sebagai pengumpul, pencari, penyewa, dan penjual rekening atau jasa rekening untuk diberikan ke JH yang digunakan untuk deposito dalam pengelolaan situs judi yang dimarketing JH,” katanya, Selasa (20/5/2025).
Hendra menambahkan, tim bersama pelaku JH mengecek perangkat komputer di rumahnya di wilayah Cipondoh, Tangerang, dan ditemukan akun fanspage facebook A.N Coach STY yang masih login pada perangkat komputer yang digunakan untuk iklan atau mendistribusikan konten perjudian di media sosial facebook, file excel berupa rincian operasional MGO, paspor atasnama James Hermawan dengan cap kepergian ke Kamboja.
“Kami amankan juga sejumlah barang bukti dari pelaku JH, seperti satu unit ponsel, saty unit CPU, satu unit monitor, dan satu unit keyboard, serta satu kartu ATM BCA, satu paspor, satu kendaraan roda empat, dan satu unit perlengkapan senjata air soft gun. Kemudian, dari pelaku A kami amankan satu ponsel, dan 27 buku tabungan dan kartu ATM berbagai bank,” katanya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Ancamannya penjara maksimal 10 tahun,” katanya.
Humas Polda Jabar