Reformasiaktual.com//PURWAKARTA- Dana desa tahun 2025 diperuntukkan untuk berbagai hal, dengan fokus utama pada pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, pembangunan infrastruktur desa, dan implementasi desa digital. Selain itu, Dana Desa juga dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan perempuan dan anak.
Salah satunya Desa Cihuni Kabupaten Purwakarta yang telah realisasikan dada desa untuk pembangunan infrastruktur jalan di kampung Jati RT 10/RW 09
Namun menurut salah salah satu warga masyarakat yang yang enggan di sebut kan nama nya inisial OB memberikan informasi terkait anggaran anggaran dana desa di alokasikan pada hotmik jalan di kampung Jati namun tidak ada papan pemberitahuan.
Dan setelah tim media mengkroscek pembangunan jalan hotmix di kampung Jati betul tidak ada papan pemberitahuan.
Setelah itu tim media mencoba mendatangi kantor Desa Cihuni Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta pada (19-05-2025).
Setelah mau di konfirmasi terkait anggaran dana desa ADD dan ADD terkait anggaran dana desa tahap satu tahun 2025 Kades Cihuni enggan menjawab dan tidak sama sekali memberikan statemen atau menjelaskan, dan kepala Desa Cihuni langsung pergi begitu saja pada pukul 08:19.
Kendati demikian Kades Cihuni diduga langgar aturan-aturan utau Undang-undang tentang transparansi publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) UU ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang
Maka dari kepada semua pihak APH segera turun tangan dan audit kembali Kepala Desa Cihuni.
( Hermawan )













