Terbawa Suasana dan Alkohol, Mahasiswa AR Terseret Aksi Anarkis di Dago

Hukrim58 Dilihat

Reformasiaktual.com//Menyusul pengamanan terhadap sejumlah pelaku anarkis dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung di kawasan Dago Cikapayang, Kota Bandung, pada Kamis, 1 Mei 2025, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka lainnya berinisial AR (21 tahun), warga Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa AR merupakan mahasiswa semester 2 jurusan Administrasi Bisnis di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung. Ia lahir di Bandung pada 8 November 2003 dan merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Kedua orangtuanya bekerja sebagai buruh dan asisten rumah tangga (ART).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, AR mengakui terlibat dalam aksi perusakan mobil patroli milik Polsek Kiaracondong. Ia diketahui melakukan penendangan terhadap lampu sein kanan dan kiri kendaraan hingga mengalami kerusakan. Aksi ini dilakukannya dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol yang ia bawa sendiri saat bergabung dalam aksi tersebut.” ungkapnya, Selasa (20/5/2025)

Dalam keterangannya, AR mengaku mengetahui informasi mengenai rencana aksi dari rekan lamanya berinisial TZH, yang lebih dulu ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Komunikasi dilakukan melalui pesan pribadi, dan AR menyatakan bahwa dirinya terbawa suasana dan tekanan kelompok saat berada di lokasi.

Ironisnya, ini bukan kali pertama AR ikut dalam aksi unjuk rasa. Ia menyebut bahwa ini adalah kali ketiga dirinya turut serta turun ke jalan, namun baru kali ini terlibat langsung dalam tindakan anarkis. Kepada penyidik, AR mengungkapkan penyesalan atas tindakannya dan menyampaikan permohonan maaf terutama kepada kedua orangtuanya serta keluarganya yang terdampak secara moral akibat perbuatannya.

“Saya benar-benar menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya minta maaf sebesar-besarnya, terutama kepada orang tua saya. Saya berjanji akan berubah dan memperbaiki diri ke depannya,” ujar AR dalam pernyataannya di hadapan petugas.

Ia juga menyampaikan pesan kepada rekan-rekannya di luar sana agar tidak mudah terprovokasi dalam aksi demonstrasi dan tidak menggunakan kekerasan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

“Jangan ikut-ikutan aksi anarkis. Cara kami salah. Jangan juga terpengaruh dengan alkohol atau ajakan yang bisa membuat kita hilang kendali. Aspirasi bisa disampaikan dengan cara damai,” pesannya.

AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar serta dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP atas tindakannya yang merusak fasilitas negara dan menghasut dalam aksi kekerasan.

Polda Jabar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan anarkis yang membahayakan masyarakat serta aparat penegak hukum. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kerugian atas aksi serupa dihimbau untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Bandung, 20 Mei 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar