Bogor//Reformasiaktual.com-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah.
Tujuan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah pendaftaran tanah yang dapat terjangkau oleh warga masyarakat seluruh Indonesia Targetnya, seluruh tanah warga masyarakat di Indonesia memiliki sertifikat, Pemerintah pusat telah menetapkan biaya-biaya standar yang bisa dibebankan kepada masyarakat.
Penetapan biaya PTSL telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama kementerian yang mana biaya PTSL dikategorikan sesuai dengan wilayah. Pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan terkait penetapan biaya PTSL implementasinya harus tetap mengacu pada kebijakan pusat agar tetap terjadi sinkronisasi kebijakan.
Seperti halnya Desa Sukajaya Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat,
Nanang Iskandar selaku Kepala Desa Sukajaya saat di temui tim reformasi aktual.com, dirumah kediamannya pada hari Sabtu, 17 Mei 2025 ia memaparkan, untuk desa sukajaya, sedang berjalan pengukuran sampai hari ini dan untuk masalah pembiayaan dari awal sosialisasi pemerintahan desa sukajaya, tidak pernah mengeluarkan statemen biaya melebihi dari aturan.
Terkait dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh warga masyarakat Nanang selaku kepala desa sukajaya menjelaskan bahwa, hal tersebut sudah sangat jelas sesuai dengan peraturan yang ditetapkan yaitu biaya persiapan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yaitu sebesar Rp. 150.000,00. (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bidang.
dan untuk pengukuran bidang tanah tersebut untuk sementara sekarang lagi di of karena sehubungan adanya efisiensi dari pemerintah.
Lebih lanjut Nanang Iskandar menegaskan, jika ada Pungutan Liar (Pungli) melebihi biaya yang sudah ditentukan oleh pemerintah kepada warga masyrakat Desa Sukajaya apabila dilakukan oleh oknum ketua pelaksana dan tim nya, dalam pengajuan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut, maka ia tidak segan2 untuk memberhentikan/menonaktifkan nya, serta harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya. Pungkas Nanang Iskandar selaku Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
(Rahmat Mulyanto)