Diduga Asal Jadi dan Tanpa Papan Informasi Kegiatan Proyek Pengaspalan Jalan TA 2025 di Desa Tanjungsari serta ada Dugaan Penyelewengan Dana Desa yang Diperuntukan untuk Ketahanan Pangan TA 2024

DESA350 Dilihat

Bogor//reformasiaktual.com-Berdasarkan informasi yang didapat dan hasil investigasi langsung di lokasi kegiatan Proyek Pengaspalan Jalan desa Tanjungsari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Jawa Barat, yang sudah selesai dikerjakan, terlihat jelas pengerjaan proyek tersebut diduga dikerjakan asal-asalan.Hal ini terlihat jelas dengan banyaknya aspal yang terkelupas.

Pembangunan infrastruktur jalan desa yang tidak memakai papan informasi kegiatan tersebut menjadi sorotan . Proyek yang dibiayai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tahap pertama ini dinilai kurang memuaskan karena baru selesai beberapa hari lalu namun sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi jalan aspal yang baru dibangun tersebut sudah tampak terlihat mengelupas. Mutu dan kualitas material aspal yang digunakan serta pengerjaan dalam pembangunan ini terkesan asal-asalan, sehingga jalan yang seharusnya dapat bertahan lama, rusak dalam waktu singkat.

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan infrastruktur,
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Tidak hanya itu saja ketika tim reformasi aktual.com mendatangi kantor desa untuk melakukan konfirmasi pada hari Selasa 20 Mei 2025 kepada Herman selaku Kepala Desa Tanjungsari Kecamatan Cijeruk terkait dugaan tidak dipasangnya papan informasi proyek pengaspalan jalan desa tahun anggaran 2025, dan diduga ada penyelewengan anggaran Mark Up Dana Desa untuk Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Lumbung Desa dan lain lain senilai 180 juta rupiah tahun anggaran 2024,
namun beliau sedang tidak berada di kantor desa, hingga akhirnya tim reformasi aktual melakukan Konfirmasi realisasi ketahanan pangan tahun anggaran 2024 kepada Rian selaku sekertaris desa Tanjungsari Kecamatan Cijeruk, ia pun mengatakan.

Untuk ketahanan pangan di tahun anggaran 2024, dari lumbung desa dialihkan ke realisasi untuk pembelian bibit ikan dibagi ke tiga kelompok, masing-masing kelompok ada yang di kasih 1 ribu ekor bibit ikan, ada yang di kasih 2 ribu ekor bibit ikan, dan ada yg di kasih 10 ribu ekor bibit ikan, jadi total
sebanyak 13 ribu bibit ikan yang dibagikan ke tiga kelompok tersebut, dengan harga persatu bibit ikannya seharga 2 ribu rupiah, pungkas Rian selaku sekertaris desa tanjungsari kecamatan Cijeruk kabupaten bogor.

kalau dihitung secara matematika cuman membutuhkan biyaya untuk pembelian 13 ribu bibit ikan tersebut yang dibiyayai oleh dana desa senilai 26 juta rupiah,
Sedangkan di data ospam kementrian dan keuangan, desa Tanjungsari kecamatan cijeruk kabupaten bogor menganggarkan untuk realisasi Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, Lumbung Desa, dan lain lain yang di alihkan ke pembelian 13 ribu bibit ekor ikan senilai, 180 juta rupiah, jadi jelas disitu ada dugaan mark up penyelewengan dana desa tahun anggaran 2024 senilai, 154 juta rupiah.

Ketika tim liputan reformasi aktual.com meminta Statmen dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi, LPI, TIPIKOR, Asep zamzam,SH. Menanggapi hal ini, dan akan segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, APH, dan dinas terkait baik Tipikor Polres maupun Tipikor Polda untuk segera menindak lanjuti dugaan Mark Up atau dugaan penyelewengan anggaran di Desa Tanjungsari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Jawa Barat, karena merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. pungkasnya

Dari Bogor jawa barat, tim liputan khusus Reformasi aktual (Rahmat Mulyanto) mengabarkan.