Reformasiaktual.com//KAB GARUT-
Mangkraknya salah satu bangunan disalah satu Lahan yang cukup Luas, tepat nya berada di wilayah Desa Sukajadi Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, menjadi bahan perhatian dan sorotan dan pertanyaan dan Ragam Penafsiran dari Warga masyarkat, setempat, salah satu penyebab yang paling kontras diduga dipicu Kejelasan oleh pembangunan Sarana tempat olahraga yang tertunda tanpa sebab penjelasan,dari tim pelaksana yang sebelumnya menjabat Desa Sukajadi.
Mendengar mangkraknya projek pembangunan sarana olahraga yang tepatnya di Desa Sukajadi Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, awak media Reformasiaktual.com pada Jum’at pukul 09:00 mencoba untuk melakukan penelusuran menyambangi Kepala Desa Sukajadi, yang berhasil diwawancarai di ruang kerjanya.
Berdasarkan keterangan dari H.Yanto Lesmana yang ber notabene sebagai kepala desa yang baru menjabat dikenal oleh masyarakat Desa Sukajadi aktif dalam kegiatan pengajian rutinan dan kegiatan olahraga dengan masyarkat setempat ketika diwawancarai oleh awak media memberikan beberapa keterangan seputar kronologi mangkrak nya sarana olah raga yang tepat berada di Wilayah pemerintah Desa Sukajadi dari semenjak menjabat dipertengahan Tahun 2023, beberapa tokoh masyarakat yang tinggal di wilayah Desa Sukajadi selalu mempertanyakan kejelasan progres pembangunan sarana olahraga yang diketahui berhenti pembangunan nya dari Tahun 2023, yang menurut beberapa narasumber di internal Desa Sukajadi dan beberapa Perangkat Desa Sukajadi, dibangun dari Anggaran Dana Desa ,namun secara Administratif H Yanto Lesmana yang baru saja menjabat dari pertengahan tahun 2023 tidak mengetahui kisaran keuangan untuk pembangunan sarana olah raga tersebut, disebabkan dirinya tidak pernah melakukan serah terima catatan Administratif dari kepala Desa yang sebelumnya.
Langkah H Yanto Lesmana sebagai kepala desa baru beberapa kali melakukan langkah untuk berkordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Garut, dikarenakan tidak merasa menerima catatan administratif dari kepala desa yang sebelumnya menjabat dengan dilakukanya audit oleh inspektorat untuk menjadi bahan acuan dan penjelasan terhadap masyarakat yang tinggal di Desa Sukajadi selain itu agar hasil audit Inspektorat menjadi bahan dasar acuan yang bersifat asumsi sepihak namun sampai saat sekarang belum ada kejelasan dan tindakan serius,” ungkap H Yanto Lesmana.
Masih menurut keterangan H Yanto Lesmana, salah satu polemik mangkrak nya pembangunan tersebut ,pribadi nya bukan tidak bersikap Respect terhadap pembangunan sarana olah raga tersebut, salah satu yang menjadi alasan yang mendasar adanya selentingan informasi dari beberapa tokoh masyarakat desa Sukajadi kejelasan status lahan yang dipakai bangunan bukan lahan Milik Carik Desa tetapi milik perorangan, di khawatirkan ketika dilanjutkan pembangunan akan terjadi polemik permasalahan baik dengan pemilik lahan ataupun dari Pemkab Garut dengan Polemik mangkraknya pembagunan sarana olahraga yang cukup lama, diharapkan seluruh Stakeholder pihak terkait atau para pihak yang berkaitan agar bisa memberikan solusi yang bersifat bijaksana dan transparan agar keberlangsungan pembangunan Sarana olah menjadi salah satu tempat yang bermanfaat untuk masyarakat Desa Sukajadi.
Sampai berita ini ditayangkan Mantan kepala Desa Sukajadi dan Inspektorat Kabupaten Garut belum dimintai keterangan awak media Reformasi aktual untuk keberlanjutan keberimbangan Pemberitaan.
Tim