Tanggamus,Reformasiaktual.com-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menggelar deklarasi anti peredaran handphone ilegal, pungutan liar (pungli), dan narkoba (Halinar) di halaman kantor Rutan, Jumat (23/5).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Enang Iskandi, dan diikuti seluruh pejabat struktural serta pegawai. Hadir pula unsur Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Tanggamus, Polres Tanggamus, Kodim 0424/tgm Kejaksaan, dan BNNK kabupaten Tanggamus.
Hal ini merupakan komitmen nyata Rutan Kota Agung dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan Halinar.
“Deklarasi ini bukan sekadar penandatanganan, tapi harus diwujudkan dengan komitmen dan tanggung jawab penuh. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata dan hasil konkret,” kata Enang.
Enang juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas.
“Saya minta seluruh pegawai bekerja dengan jujur dan amanah. Jangan terlibat dalam pungli atau memfasilitasi peredaran handphone dan narkoba. Setiap pelanggaran akan saya tindak tegas,” tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan Ikrar Anti-Halinar dan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh pegawai, disaksikan langsung oleh tamu undangan dari unsur APH.( * )