Reformasiaktual.com//Probolinggo – Holili, pemilik sertifikat tanah desa Gununggeni kecamatan Banyuanyar, pertanyakan keabsahan akta tanah yang tiba-tiba terbit atas nama orang lain, yakni (Moh. baharudin dan Romla) Padahal, menurut pak Holili, ia tidak pernah menjual tanah miliknya kepada siapapun.
Tanah yang menjadi polemik hari ini bersumber dari sertifikat dengan nomor 113, yang hingga kini masih berada di tangan Holili. Namun secara mengejutkan, muncul akta tanah baru itupun bersumber dari sertifikat miliknya. “Saya tidak pernah menjual tanah itu, Kok bisa tiba-tiba ada akta atas nama orang lain,”Ujar pak Holili.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kabupaten Probolinggo hampir satu tahun yang lalu. Namun, hingga kini belum ada kejelasan hukum atas dugaan penyerobotan tanah, dengan mengalikan ke-orang lain, itukan cara licik, masak mendapatkan tanah dari orang yang tidak punya dasar hukum.
Terkait hal tersebut, beberapa wartawan berinisiatif mengklarifikasi langsung kepada Kepala Desa pak Puryadi. Wartawan mendatangi kediaman sang kades menanyakan asal-muasal terbitnya akta yang diduga bermasalah itu.
Kepada wartawan, Kades Puryadi memberikan jawaban singkat. Ia menyarankan agar pihak yang berwenang yaitu penegak hukum melacak kapan akta tanah tersebut diterbitkan.“Menurutnya gampang, lihat saja mas terbitnya akta itu tahun berapa, kan bisa dilacak dari situ, (Saya Atau siapa yang terlibat) Memalsukan dokumen tersebut,
”Ucap Kades Puryadi pada Sabtu-
(17/Mei/2025).
Holili berharap kepolisian segera menuntaskan penyelidikan kasus ini dan memberikan kejelasan hukum. Ia juga meminta agar sertifikat tanah miliknya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat luas karena menyangkut legalitas dan keamanan kepemilikan tanah. Tokoh Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah desa lebih transparan serta bertindak tegas terhadap orang orang yang terlibat dugaan penyerobotan tanah milik pak holili tersebut.
Kemudian dari kasus tersebut pada hari senin,(19/Mei/2025) beberapa teman Wartawan menemui salah satu penyidik Pidum menanyakan perkembangan kasus dugaan penyerobotan tanah milik pak holili,
Sehingga muncul dugaan orang yang menguasai tanah milik pak holili saat ini diduga bersumber dari orang yang tidak punya dasar hukum.
Dan penyidik yang kita temui berinisial (B), iya memberikan informasi bahwa pada hari Kamis- (22/ mei /2025-) para saksi, kita undang menghadap penyidik untuk dimintai keterangan
Informasi ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung dan penyidik telah melakukan langkah-langkah untuk mengumpulkan bukti bukti dan Insaallah pihak pihak terkait akan kita undang menghadap penyidik untuk di dengar keteranganya-(bersambung).!!
Ibrahim