Reformasiaktual.com//Probolinggo – Kasus minuman keras (miras) yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di halaman rumah Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru. Kepala Desa Temenggungan, Iqbal Aliwarsa, akhirnya memenuhi undangan dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kehadiran Kades Iqbal di kantor Inspektorat pada Senin (26/5/2025) menarik perhatian sejumlah wartawan yang sejak pagi sudah menunggu di lokasi. Namun, saat hendak dikonfirmasi oleh awak media, Kades Iqbal kembali enggan memberikan komentar. “Saya datang ke sini hanya memenuhi undangan,” ucapnya singkat setelah keluar dari ruang pemeriksaan.
Menurut informasi yang dihimpun dari salah satu auditor muda Inspektorat, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan resmi. “Semuanya masih berproses. Andai ditemukan benar -benar ada pelanggaran, tentu ada tahapan mengenai sanksinya,” ujar R. Udiyanto auditor muda yang ditemui di ruang depan kantor Inspektorat.
Kasus ini mencuat setelah dua warga dilaporkan meninggal dunia usai menenggak miras yang diduga kuat dikonsumsi di halaman rumah Kades Temenggungan. Kejadian itu mengundang perhatian publik dan menimbulkan desakan dari masyarakat agar pihak berwenang segera melakukan investigasi.
Pemeriksaan oleh Inspektorat menjadi langkah lanjutan dari upaya penyelidikan kasus yang telah mencoreng nama baik pemerintahan desa. Meski belum ada hasil resmi, banyak pihak berharap agar proses ini berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang adil.
Sementara itu, menurut Ketua forum peduli akhlak menuntut keadilan atas kejadian tragis tersebut. Mereka berharap agar pemerintah daerah tidak tinggal diam dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada unsur kelalaian atau Dugaan keterlibatan pihak kepala desa.
Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dalam waktu dekat, mengingat perhatian masyarakat terhadap kasus miras yang menimbulkan korban jiwa cukup tinggi. Pihak Inspektorat memastikan bahwa setiap temuan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(bersambung).!!
Ibrahim