


Reformasiaktual.com //Bandung Barat
Lembang – Panitia Penyelenggara Pemilihan Antar Waktu (PAW) Periode 2025 Desa Cibogo Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, melaksanakan proses pemilihan antar waktu Kepala Desa Cibogo yang dilaksanakan pada hari selasa 27 Mei 2025, bertempat di Gedung putih Manggalagiri, jalan Lembang – Subang.
Pelaksanaan pemilihan di saksikan langsung oleh Asisten 1 Kabupaten Bandung Barat Asep Sehabudin, Kabid BPMD Hendi,
Camat Lembang yang diwakili Sekcam Kecamatan Lembang H. Ali Kurniawan, kasi Tata Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bhabinkabtimas, Babinsa, bBadan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Anggota, Pj Kepala Desa Cibogo beserta staf dan tamu undangan yang hadir.
Sebelum proses pemilihan dilaksanakan oleh panita penyelenggara pemilihan antar waktu (PAW) Desa Cibogo dilakukan proses pembacaan sumpah yang dibacakan oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa Cibogo kepada seluruh anggota penyelenggara pemilihan antar waktu (PAW) Desa Cibogo
Proses pemilihan antar waktu (PAW) berpedoman pada Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pergantian Antarwaktu Kepala Desa.
Kabupaten Bandung Barat menetapkan pemilihan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2025 bertempat di Gedung putih Manggalagiri, kecamatan Lembang, pada pukul 08:00 Wib sampai dengan pukul 13:00 Wib, Jumlah daptar pemilih tetap (DPT) Berjumlah 198 (Seratus Sembilan Puluh Delapan) orang Keterwakilan dari lembaga yang ada di Pemerintah Desa Cibogo sesuai dengan hasil musyawarah Desa kesepakatan bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada hari rabu tanggal 23 Mei 2025 bertempat dibalai Desa Cibogo.
“Pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa Cibogo pada hari ini alhamdulillah berjalan dengan baik dari pemilih yang sudah ditetapkan, yang hadir memberikan hak pilihnya sebanyak 194 (Seratus Sembilan puluh Empat) orang dari 198 (Seratus Sembilan Puluh Delapan) 4 (Empat) orang tidak hadir karena ada kepentingan lain, surat suara tidak sah 2 (Dua) “, ucap Panitia Ketua Pemilihan PAW.
Dari hasil pantauan dilapangan Hasil perolehan calon Kepala Desa Cibogo suara yang didapatkan oleh masing-masing calon sebagai berikut :
Nomor Urut 1
Nama : Abdul Shukur
Jumlah Suara : 132
Nomor Urut 2
Nama : Aep Saepulloh
Jumlah Suara : 31
Nomor Urut 3
Nama : Moch Agus Suwandi
Jumlah Suara : 29
Suara Tidak Sah : 2
Dari Jumlah pemilih sebanyak 198 (Seratus Sembilan Puluh Delapa ) orang daptar pemilihan tetap (DPT) yang tidak memberikan hak pilihnya yakni sebanyak 4 (Empat) orang tidak hadir memberikan hak suara, adapun hasil pemungutan suara perolehan Paslon nomor urut 1 memproleh suara sebanyak 132 suara Paslon Nomor Urut 2 memperoleh 31 suara, Paslon Nomor Urut 3 memperoleh 29 suara, suara tidak sah 2, Hasil pemungutan suara dinyatakan sah oleh ketiga saksi masing-masing paslon.
Journalist Aan Iyus RA***