Takalar — Aksi bejat seorang pemuda di Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berakhir di balik jeruji besi. Arjun (19), warga Desa Popo, diringkus aparat kepolisian hanya dalam hitungan jam setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di jalan raya.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Selasa dini hari (28/05/2025), sekitar pukul 01.00 WITA. Unit Reskrim Polsek Galesong Selatan berhasil membekuk Arjun saat ia tertidur pulas di kamarnya, seolah tak menyadari bahwa petaka tengah menantinya.
“Sesaat setelah menerima Laporan dan mengidentifikasi identitas terduga Pelaku, Personil Polsek Galsel langsung menuju rumah terduga Pelaku dan berhasil mengamankan terduga Pelaku tanpa perlawanan”, jelas Kapolsek AKP Muhlis kepada wartawan.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial H.A., warga Dusun Kalukuang, Desa Kalukuang, melaporkan kejadian tak senonoh yang dialaminya. Ia mengaku menjadi korban pelecehan saat melintas di jalan raya, ketika tiba-tiba pelaku muncul dan meremas bagian tubuhnya. H.A. langsung berteriak dan meminta tolong, memaksa pelaku kabur dari lokasi.
Respons cepat pihak kepolisian pun membuahkan hasil. Berbekal keterangan korban dan data di lapangan, aparat berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan dibuat.
Kini, Arjun telah diamankan di Mapolres Takalar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban telah diarahkan untuk membuat laporan resmi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar guna menempuh jalur hukum.
(Asw-19)