Diduga Ada Mark Up Pengerjaan Proyek Rabat Beton di Desa Jalupang Girang Menuai Sorotan, Selain Kualitas Kurang Baik, Pekerjaan Juga diduga pakai Jasa Pihak Ketiga

DESA120 Dilihat

Lebak Provinsi Banten//reformasiaktual.com-
Proyek pembangunan jalan poros desa dengan konstruksi rabat beton di Desa jalupang girang, Kecamatan Banjarsari Kabupaten lebak Provinsi Banten mendapat sorotan publik,Pasalnya, proyek yang bersumber dari anggaran Dana desa tahap 1 tahun anggaran 2025 diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau rekanan, Padahal, proyek tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan ekonomi masyarakat desa secara Swakelola.

Ketika tim reformasi aktual mengunjungi salah satu warga desa Jalupang Girang Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak provinsi Banten salah satu warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya pada Rabu 28 Mei 2025 ia membenarkan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh rekanan atau pihak ketiga. “Jelas kalau digarap rekanan salah besar, karena proyek tersebut seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh warga masyarakat, dan untuk pengerjaan nya pun dikerjakan dengan sistem molen manual, ucap warga sekitar.

Ketika awak media reformasi aktual mendatangi ke kantor desa nya dan ke rumah kediaman nya namun sangat di sayangkan kepala desa tersebut sedang tidak berada di kantor desa maupun di rumah kediamannya. Hingga akhirnya tim awak media reformasi aktual berinisiatif untuk mengkonfirmasi lewat panggilan whatsapp namun tidak menjawabnya, hingga akhirnya awak media berkali-kali mengirim pesan wahtsApp, namun sungguh di sayang kan tidak ada balasan atau respon sama sekali.

Lebih lanjut AC (inisial) selaku Kepala Desa Jalupang Girang Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten diduga telah melakukan Mark Up atau penggelembungan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tahap pertama untuk pengerjaan Rabat Beton di Kampung Pasir Ipis dengan Volume panjang 142 Meter, Lebar 3 Meter, dengan Ketebalan 0.15 Centi Meter dengan menelan anggaran yang tertulis di papan informasi kegiatan proyek sebesar RP. 150.000.000.,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Sedangkan Jika dihitung rinci secara matematika untuk pembangunan jalan rabat beton tersebut dengan panjang 142 meter, Lebar 3 Meter, ketebalan 0,15 Centi meter, hanya membutuhkan jayamix sekitar 63,9 Kubik, sedangkan harga jayamik dari plen untuk ukuran K 250 senilai Rp.890.000,-(Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) perkubik.

Tetapi ada harga HET dari pemerintah kabupaten Lebak untuk jenis jayamik ukuran K 250 senilai Rp 1.050.000,-(Satu Juta Lima Puluh Ribu rupiah) untuk mengantisipasi jarak jauh yang tidak bisa ditempuh oleh mobil jayamik, sehingga membutuhkan biaya angkutan lain. Apa lagi untuk pengecoran jalan rabat beton tersebut dikerjakan secara sistem manual, tentunya tidak akan membutuh kan biaya hingga segitu besar.

Apabila dihitung secara rinci untuk pembangunan rabat beton di Kampung pasir ipis Desa Jalupang Girang Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak tersebut membutuhkan 63,9 kubik, dan jika pekerjaan dengan sistem menggunakan molen manual tersebut, jika di hitung dengan menggunakan jayamik dinaikan dengan harga HET Kabupaten Lebak yang awalnya 1.050.000,- rupiah menjadi harga tertinggi senilai 1.500.000,-(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk pembelian begising, plastik, dan lainnya hanya membutuhkan total biaya sebesar RaP. 95.850.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sedangkan dipapan informasi kegiatan proyek di kampung pasir ipis tersebut tertulis biaya untuk pengecoran rabat beton tersebut senilai RP.150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta rupiah). Jadi jelas diduga Kepala Desa Jalupang Girang telah melakukan Mark Up atau Penggelembungan Dana Desa untuk biaya Rabat Beton Kampung Pasir ipis Desa Jalupang Girang Kecamatan Banjar Sari Kabupaten Lebak Provinsi Banten sebesar RP. 54.150.000,- (Lima Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Untuk itu Kepada Tipikor Polres ataupun Tipikor Polda Kabupaten Lebak Provinsi Banten, dan Dinas terkait lainnya untuk segera memeriksa dugaan Mark Up penggelembungan Dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Jalupang Girang Kecamtan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Jalupang Girang belum bisa di konfirmasi dan dimintai keterangan.

Penulis Tim Liputan Khusus (Rahmat Mulyanto)