OKU Timur-Sebanyak 3 honorer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKU Timur yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi khusus terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, berdasarkan hasil investgasi Inpektorat Daerah, meraka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Daerah OKU Timur, Sumarno, pada Rabu (28/5/2024). Menurutnya, hasil dari investigasi yang dilakukan pihaknya, diketahui ketiga peserta tersebut tidak bisa menunjukkan bukti administrasi masa kerja sesuai dengan ketentuan dari Menteri PAN RB.
“Masa kerja sesuai yang disyaratkan sesuai dengan surat edaran Menpan RB sudah sangat jelas, yakni per 31 Januari 2021 genap satu tahun. Artinya peserta PPPK, per 1 Januari 2021 sudah bekerja. Ketiga honorer tersebut tidak bisa menunjukkan bukti surat perjanjian kerja sudah satu tahun bekerja pada tahun 2021,” katanya.
Sumarno mengungkapkan, dari ketiga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tapi Tidak Memenuhi Syarat tersebut, satu diantaranya atas nama Hardi Kurniawan sudah direkomendasikan pembatalan dari kelulusan PPPK.
Sedangkan dua orang lainnya atas nama Rico Nopriansyah dan M Rafi’ Allatif masih dalam proses, namun surat rekomemdasi pembatalan sedang dalam pengajuan ke Panita Seleksi Daerah.
“Surat rekomendasi, sudah saya tandatangani, ini masih diajukan ke Kepala Daerah. Selanjutnya, nanti surat itu diserahkan ke BKD untuk diproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.Rilis Krisna