Reformasiaktual.com//Garut, 30 Mei 2025 – Seorang warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, bernama Dede Roni, melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) milik ibunya, Sdri. Enah, ke Polres Garut. Laporan ini dibuat setelah tidak ada kejelasan dari pihak desa maupun kecamatan terkait pencairan dana bansos yang diduga tidak diterima langsung oleh penerima manfaat.
Menurut Dede Roni, pada bulan November 2024 ia mengecek data ibunya melalui aplikasi Cek Bansos dan menemukan bahwa Sdri. Enah tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial dari Kemensos, yakni PKH dan BPNT, sejak tahun 2021 hingga Oktober 2024. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh operator desa melalui sistem SIKS-NG.
Namun, fakta mengejutkan terungkap ketika Dede dan ibunya mendatangi Bank Mandiri untuk mengecek transaksi pada rekening atas nama Sdri. Enah dengan nomor rekening 1770013033615. Hasil cetakan mutasi rekening menunjukkan adanya transaksi keluar masuk dana sebesar Rp 14.800.000, padahal Sdri. Enah mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut, bahkan tidak pernah memiliki atau memegang kartu ATM maupun buku tabungan.
Merasa ada kejanggalan, Dede Roni kemudian mengadakan pertemuan pada 18 Mei 2025 dengan pendamping PKH Desa Wangunjaya (Titin Novita), Kepala Desa Wangunjaya (Dadang Sutisna), dan Koordinator PKH Kecamatan Pakenjeng (Jajang Saepul Malik) di kantor Kecamatan Pakenjeng. Namun, ketiga pihak tersebut menyatakan tidak mengetahui keberadaan kartu ATM dan siapa yang melakukan pencairan dana.
Dalam pertemuan tersebut, Dede menuntut pertanggungjawaban dan meminta dana bansos selama dua tahun dikembalikan kepada ibunya. Ketiga pihak sepakat untuk berunding dan meminta waktu 5 hari, namun hingga 30 Mei 2025, tidak ada tindak lanjut atau informasi yang diberikan kepada Dede dan keluarganya.
Karena tidak ada kejelasan dari pihak desa maupun kecamatan, Dede Roni akhirnya melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Garut untuk diproses secara hukum. Ia berharap pihak berwajib dapat mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana bansos yang semestinya menjadi hak ibunya.
“Kami hanya ingin keadilan. Ibu saya berhak menerima bantuan tersebut, tapi sejak 2021 tidak pernah merasa mendapatkan apa-apa,” ujar Dede.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa maupun pendamping PKH terkait laporan tersebut.
Toni RA Garut