KERINCI//reformasiaktual.com-pada tgl 28 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Kerinci tengah menyoroti serius dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Sekolah SD 76/III Desa Lubuk Nagodang, Ofrida. W, terkait penyelenggaraan kegiatan perpisahan sekolah yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci.
Dalam surat edaran resmi yang diterbitkan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pendidikan menegaskan larangan pelaksanaan kegiatan wisuda untuk jenjang PAUD/TK. Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP, kegiatan perpisahan diperbolehkan dengan ketentuan dilaksanakan secara sederhana, menggunakan fasilitas sekolah, serta tanpa atribut mewah seperti buket wisuda, papan nama, dan dekorasi berlebihan.
Namun, pelaksanaan acara perpisahan di SD 76/III Desa Lubuk Nagodang diduga menyimpang dari ketentuan tersebut. Kepala Sekolah dilaporkan tetap menggelar kegiatan perpisahan dengan menghadirkan hiburan orgen tunggal dan ornamen mewah lainnya, yang diduga dibiayai melalui pungutan dari wali murid. Hal ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Sedangkan Ofrida wati selaku kepala sekolah SD 76/III Desa Lubuk Nagodang ketiga dikonfirmasi oleh awk media ini tgl 28/05/2025 mengatakan, sebelum melakukan perpisahan kami sudah meminta izin kepada dinas pendidikan untuk melakukan perpisahan, jadi kami mengadakan perpisahan dengan sederhana hanya memakai orgen tunggal dan makanan juga memungut biaya sukarela kepada murid tutup nya dengan singkat.
“Ini jelas pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Pemimpin seperti ini tidak layak dipertahankan apalagi dipindahkan ke sekolah lain. Sudah seharusnya dicopot,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Selain itu, muncul dugaan bahwa dana BOS dan bantuan lainnya digunakan tidak sesuai peruntukannya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.
Bupati Kerinci melalui Sekretaris Daerah dikabarkan telah menerima laporan resmi dari masyarakat dan media, serta diminta segera menindaklanjuti kasus ini. Pemkab Kerinci juga diharapkan memberi perhatian khusus agar setiap satuan pendidikan di wilayahnya benar-benar mematuhi aturan, tidak membebani wali murid, dan menjaga transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.
Lebih lanjut, dalam edaran Dinas Pendidikan tersebut, disebutkan bahwa acara perpisahan tidak boleh dikaitkan dengan pengambilan ijazah atau dokumen kelulusan. Pemkab Kerinci berharap kegiatan akhir tahun dapat dijalankan dengan lebih bijaksana, edukatif, dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan serta esensi pendidikan, bukan justru menjadi ajang yang berpotensi menyimpang atau menambah beban ekonomi orang tua.
Media ini juga akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Kerinci guna memastikan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti dengan pencopotan kepala sekolah dari jabatannya.
Penulis
(Arifin RA Jambi)







