Bangunan Hotel di Jalan PHH Mustofa Diduga Tak Kantongi PBG, Dinas Terkait Diduga Tutup Mata

Hukrim40 Dilihat

Reformasiaktual com//Bandung, 3 Juni 2025 – Sebuah bangunan hotel yang berlokasi di Jalan PHH Mustofa No. 149 Kota Bandung diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut awalnya berupa gedung ruko empat lantai yang dibangun pada tahun 2021, kemudian beralih fungsi menjadi hotel dengan nama RedDoorz Plus Near Surapati Core, yang diketahui merupakan aset milik seseorang bernama Bersih Tarigan.

Menurut warga dan organisasi masyarakat setempat, pembangunan dan pemanfaatan gedung hotel tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), khususnya dalam lampiran 1 C3 mengenai Pola Ruang SWK Cibeunying Kawasan K3, yang diperuntukkan untuk Perdagangan dan Jasa Linear. Dalam hal ini, usaha hotel memang termasuk dalam kategori Jasa Penyediaan Akomodasi, namun tetap harus sesuai dengan RDTR dan wajib memiliki PBG.

Warga sempat melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut setelah tidak mendapatkan kejelasan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung mengenai status perizinannya. Namun, berdasarkan keterangan dari Aat Sunaryat, SE, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disciptabintar, penyegelan tersebut bukan dilakukan oleh dinas, dan pembukaan segel dilakukan atas arahan pimpinan melalui surat nomor HK.07.01/1057-Disciptabintar/III/2022 tertanggal 11 Maret 2022.

Lebih lanjut, Rachman Daya Prasida, SH, selaku Seksi Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, membenarkan bahwa bangunan hotel tersebut tidak sesuai dengan RDTR dan hingga kini belum memiliki izin resmi. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, menurutnya pihak dinas mengalami kendala dan hanya mengikuti instruksi pimpinan.

Kepala Disciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari, melalui Sekretaris Dinas, Rulli, telah menyatakan bahwa pihaknya memanggil pemilik bangunan, namun belum mendapatkan respons karena yang bersangkutan dikabarkan berada di luar negeri.

Menanggapi hal ini, Daeng Supriyanto, SH, Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Aset Negara, menyatakan bahwa jika benar bangunan tersebut belum mengantongi PBG, maka hal ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta berbagai ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2012.

Daeng juga menyoroti potensi adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Disciptabintar jika pembukaan segel dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kinerja pemerintahan di mata publik.

“Pejabat yang memiliki tugas dan kewenangan seyogyanya bekerja secara profesional dan sesuai peraturan. Jangan sampai karena alasan kebijakan pimpinan, hukum dan aturan dilanggar,” pungkas Daeng.

Permasalahan ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapatkan penyelesaian yang transparan dan akuntabel demi terciptanya tata ruang kota yang tertib dan berkeadilan.