Reformasiaktual.com//Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat – 2 Juni 2025
Warga Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, menyampaikan keresahannya terkait dugaan maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G secara ilegal di wilayah tersebut. Aktivitas mencurigakan tersebut dilaporkan terjadi di sebuah toko kelontong di sepanjang Jalan Raya Purwakarta–Cikalong (Jalan Nasional 4), yang diduga menjual obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eximer tanpa resep dokter.
Ironisnya, toko tersebut beroperasi tak jauh dari kantor Polsek Cikalongwetan, menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah itu.
“Ini toko padahal tidak jauh dari kantor polisi, tapi kenapa bisa berani menjual obat keras seolah-olah tak takut hukum?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (2/6/2025).
Seorang warga lainnya menambahkan bahwa toko tersebut dikenal luas sebagai tempat penjualan obat-obatan terlarang. “Saya sendiri pernah lihat anak-anak masih berseragam sekolah keluar dari toko itu sambil membawa obat-obatan. Ini sangat meresahkan,” tuturnya.
Menanggapi laporan warga, tim media melakukan investigasi ke lokasi. Toko yang dimaksud berlokasi di Jalan Nasional 4, bersebelahan dengan sebuah bengkel kusen. Saat dikonfirmasi, penjaga toko berinisial R menolak memberikan keterangan dan menyarankan agar awak media menunggu atau memberikan nomor telepon.
Tak lama kemudian, awak media menyaksikan langsung seorang pembeli memperoleh obat Tramadol tanpa menunjukkan resep dokter, memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang terbuka dan terang-terangan.
Sekitar pukul 19.20 WIB, media menerima panggilan dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik toko berinisial AL. Namun, bukan klarifikasi yang diberikan, melainkan respons kasar dan intimidatif. “Apa kamu ancam-ancam pegawai saya? Silakan kalau mau beritakan. Dasar binatang!” ujar AL.
Penjualan Obat Golongan G Adalah Pelanggaran Hukum
Sebagai informasi, penjualan obat keras tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
Masyarakat Ciptagumati berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cikalongwetan dan Polres Cimahi, segera bertindak tegas untuk menutup toko tersebut dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. Upaya ini dinilai penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat.
Tim RA