Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual.com//Sukabumi, 4 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tengah menangani kasus dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami oleh seorang anak perempuan berusia 13 tahun di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Mei 2025. Berdasarkan keterangan awal, korban diduga diajak berkumpul oleh sejumlah remaja sebaya di salah satu kedai. Dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, korban kemudian menjadi korban perlakuan yang tidak semestinya.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban memperoleh rekaman video yang memperlihatkan korban dalam keadaan tidak berdaya dan menjadi objek perbuatan tidak pantas. Rekaman tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, melalui Kasat Reskrim IPTU Hartono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami telah menerima laporan dari pihak keluarga korban, melakukan visum terhadap korban, serta meminta keterangan dari para saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Saat ini, kasusnya telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar IPTU Hartono dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).
Saat ini, empat remaja laki-laki yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif. Mengingat para terlapor masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan pendekatan yang memperhatikan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban. Selain itu, kami menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dalam proses terhadap para terlapor,” tambah IPTU Hartono.
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional, adil, dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan.
“Kami akan mengawal penanganan perkara ini dengan serius dan memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan secara maksimal selama proses hukum berlangsung,” pungkas IPTU Hartono.
Asep T