Bogor – reformasiaktual.com – Warga Desa Kutamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek Bendungan Cibeet oleh kontraktor PT Waskita Karya. Mereka menuding kontraktor tersebut merusak jalan desa tanpa adanya penggantian dari pihak BBWS Sungai Citarum serta membuang tanah ke Kali Cibeet secara sembarangan yang mengancam kelestarian lingkungan.
Menurut keterangan warga dan Kepala Desa Kutamekar, PT Waskita Karya yang menjadi kontraktor Proyek Bendungan Cibeet Paket III diduga menggali jalan desa sedalam kurang lebih dua meter tanpa penggantian yang jelas dari BBWS Sungai Citarum. Selain itu, tanah hasil cut and fill dibuang ke pinggiran Kali Cibeet, padahal seharusnya dibuang ke tempat pembuangan yang telah ditentukan (disposal). Akibatnya, sungai mengalami pendangkalan dan penyempitan, sehingga mengancam ekosistem serta meningkatkan risiko erosi dan banjir saat musim hujan.
Kepala Desa Kutamekar, Uteng, menegaskan bahwa tindakan kontraktor ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Seharusnya tanah dibuang ke tempat yang sudah ditentukan, bukan ke sungai. Ini berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga,” tegasnya. Ia juga mendesak agar tanah yang sudah dibuang ke sungai segera dipindahkan.
Selain masalah lingkungan, warga juga mempertanyakan tanggung jawab PT Waskita Karya terkait penggalian jalan desa di Kampung Cipicung RT 2 RW 1, Blok Sariawan, yang hingga kini belum diganti. Jalan tersebut merupakan aset desa yang seharusnya tidak digali atau dibongkar sebelum ada pengganti yang jelas dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
“Kami bingung, jalan digali tetapi belum ada penggantian. Apakah akan diganti dengan uang atau dibangun kembali? Ini harus segera diselesaikan,” ungkap Uteng.
Warga menilai ada pembiaran dari pihak BBWS Citarum Jawa Barat dalam pengawasan proyek ini.
Masalah lain yang muncul adalah rencana pendirian batching plant milik PT Waskita tanpa izin lingkungan. Kepala Desa mengaku tidak pernah mendapat konfirmasi atau koordinasi dari pihak kontraktor sebelum pembangunan tersebut. “Seharusnya ada sosialisasi dan izin dari pemerintah desa terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain itu, PT Waskita Karya juga melakukan clearing pada lahan di Kampung Cipicung yang belum mendapatkan pembayaran dari pihak BBWS Citarum.
“Masa lahan belum dapat ganti rugi dari pemerintah tapi sudah diclearing oleh kontraktor, ini jelas merugikan pemilik lahan,” tegas Uteng.
Dengan adanya proyek Bendungan Cibeet, seharusnya dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat, bukan justru merugikan mereka.
Warga berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Pusat agar proyek Bendungan Cibeet tidak mengorbankan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, warga mendesak pihak kontraktor Paket III PT Waskita untuk segera bertanggung jawab. “Saya minta pada pimpinan Waskita agar mengembalikan jalan desa seperti semula, supaya tidak membahayakan pengguna jalan,” ungkap salah satu warga.
Menurutnya, jalan desa merupakan aset desa yang seharusnya tidak dirusak, apalagi digali hingga cor beton jalan desa putus, sebelum ada penggantian dari pihak BBWS Citarum. “Ini bukan kewenangan kontraktor tapi masih tanggung jawab BBWS sebelum ada serah terima dari PPK Pengadaan Tanah ke kontraktor Bendungan Cibeet,” tambahnya.
Penulis: Rahmat Mulyanto – Mad Solar/Oskar