Dua Wartawan Diduga jadi Korban Intimidasi dan Kekerasan Fisik di Bogor: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

Hukrim51 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.com- Bogor, 5 Juni 2025 — Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah demokrasi. Dua wartawan dari media cetak dan daring mengalami tindakan intimidasi, penghinaan verbal, hingga kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa terjadi pada Rabu malam, 4 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Wartawan berinisial KR, yang bekerja untuk Pos Berita Nasional, bersama rekannya D, datang memenuhi undangan dari Kepala Dusun 03 Desa Sukaharja. Undangan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan maksud membahas pemberitaan mengenai kondisi SDN Sukaharja 01 yang sebelumnya telah tayang di media daring.

Namun, sesampainya di lokasi, suasana berubah drastis. KR dan D tidak hanya dihadapkan pada perangkat desa dan komite sekolah, tetapi juga pada kerumunan warga yang mengatasnamakan diri sebagai “orang tua murid.” Dalam pertemuan itu, keduanya menerima hujatan, cercaan, serta tekanan psikologis yang mengarah pada upaya pembungkaman kerja jurnalistik.

“Kami diintimidasi, diperlakukan tidak layak, diteriaki dengan kata-kata kasar. Bahkan profesi kami direndahkan, seolah kami melakukan tindakan kriminal. Padahal kami hanya melaksanakan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers,” ujar KR dalam keterangannya.

Setelah dipaksa untuk menghapus pemberitaan dan berniat meninggalkan lokasi, KR justru menjadi korban kekerasan fisik. Sebuah gelas air mineral kemasan dilemparkan oleh salah satu warga dan mengenai wajahnya.

Tindakan tersebut tidak hanya memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tuntutan dan Sikap Tegas

Kami menyatakan bahwa tindakan ini:

Merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi;

Melanggar hukum pidana dan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan perlindungan saat menjalankan tugas;

Menunjukkan kegagalan aparatur desa dalam menciptakan ruang dialog yang aman dan produktif antara masyarakat dan insan pers.

Oleh karena itu, kami menuntut:

  1. Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku intimidasi dan kekerasan;
  2. Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kecamatan Sukamakmur untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dusun 03 terkait dugaan kelalaian dan keterlibatannya dalam peristiwa ini;
  3. Dewan Pers dan organisasi profesi agar mengawal kasus ini sampai tuntas demi melindungi integritas kerja jurnalistik.

Kami juga mengimbau seluruh pihak, baik masyarakat maupun aparat pemerintahan desa, agar memahami bahwa pers bukan musuh masyarakat, melainkan mitra strategis dalam membangun transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.

Kami tidak akan tunduk terhadap tekanan. Jurnalisme tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap satu wartawan adalah ancaman bagi seluruh masyarakat.

Sampai berita di tayangkan tim belum memintai keterangan kepada pihak Kepala Dusun 03 Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kab Bogor dan Pihak Komite SDN 01 Sukaraharja. (Rahmat M)

StopKekerasanTerhadapJurnalis #LindungiPers #DemokrasiTanpaIntimidasi