Sekolah Dasar Negari (SDN) 4 Argasari kecamatan Jamanis diduga Sunat PIP

PENDIDIKAN60 Dilihat

Tasikmalaya//ReformasiAktual.Com-Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan sekolah agar mematuhi aturan dalam pencairan bantuan PIP. Apabila melakukan pemotongan, maka akan mendapat sanksi pidana.

“Satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” tegas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu, Rabu (5/2/2025).

Namun apa yang terjadi dengan SDN 4 Argasari kecamatan Jamanis Ciomas Tasikmalaya, menurut penelusuran di lapangan dan hasil investigasi dari beberapa sumber, diduga SDN 4 Argasari memotong PIP dengan alasan untuk membangun.

Ketika dikonfirmasi salah orang tua siswa yang mau disebut kan namanya menjelaskan bahwa dua Minggu kebelakang anaknya mendapatkan pencairan dana PIP sebesar Rp.450.000.

Setalah pencairan PIP semua murid Yang mendapatkan PIP dikumpulkan disekolah dengan alasan untuk pembelian material semen akhirnya terjadi pemotongan, untuk kelas 1 PIP Rp. 225.000 dipotong Rp 20.000 dan untuk kelas 2 sampai kelas 6 PIP rp.450.000 dipotong Rp 50.0000.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Selasa,10/06/25 Kepala Sekolah Rahmatilah tidak membalas dan diduga tidak mau menerima telepon.

RA Endang Suryana