TEBO- PT Wira Karya Sakti (WKS) dan Kempopok Tani Maju Jaya Tungkal Ika (MJTI) diduga langgar kesepakatan yang dibuat pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo.
Dalam kesepakatan itu, Komisi II Meminta PT WKS dan Kelompok Tani MJTI untuk memberhentikan aktivitas penggusuran kebun warga.
Namun faktanya, pihak WKS dan Kelompok Tani MJTI diduga tak mengindahkan kesepakatan tersebut dan tetap menggusur lahan warga menggunakan alat berat.
Kelompok Tani MJTI mengklaim lahan tersebut milik nya yang bermitra dengan PT WKS, namun lahan tersebut merupakan lahan warga yang sudah lama bermukim dan membuka kebun hingga berusia 12 tahun.
Ketua DPC Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tebo Parda Ritonga mengatakan, PT WKS dan Kelompok Tani Maju Jaya Tungkal Ika (MJTI) tak mengindahkan apa yang sudah disepakati pada saat RDP beberapa waktu yang lalu.
“Mereka (PT WKS dan Kelompok Tani MJTI) tetap menggusur kebun warga,” kata Ketua DPC HKTI Tebo Parda Ritonga Selasa (10/6/2025).
Ia menilai, sikap PT WKS dan Kelompok Tani MJTI sudah keterlaluan bahkan tak menghormati DPRD dan HKTI di Tebo.
Parda sangat menyangkan sikap WKS dan Kelompok Tani sewenang-wenang dalam bertindak dan mengusur lahan warga yang sudah produktiv.
Hingga saat ini Parda bilang penggusuran tetap dilakukan oleh pihak WKS dan Kelompok Tani MJTI menggunakan alat berat.
“Dari kemarin Senin, hingga saat ini tetap lanjut penggusuran,” ujarnya.
Parda berharap penggusuran lahan perkebunan warga dapat segera dihentikan, sebab lahan tersebut sumber penghidupan warga.
Sementara itu Ketua Komisi II Tibrani saat dikonfirmasikan belum merespons.
( Supriyadi )







