Ketua Jajaran Wartawan Indonesia DPD Tasik raya Tanggapi Klarifikasi Kepsek SDN 4 Argasari Terkait Dugaan Sunat PIP

PENDIDIKAN271 Dilihat

Kabupaten Tasikmalaya
Reformasiaktual.com//Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang sempat viral di portal media online dan surat kabar reformasi aktual yang terbit pada hari Senin tanggal 5/2/2025 dengan judul, Sekolah Dasar Negeri (SDN)4 Argasari Kecamatan Jamanis Diduga Sunat PIP

dengan narasi,Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan sekolah agar mematuhi aturan dalam pencairan bantuan PIP. Apabila melakukan pemotongan, maka akan mendapat sanksi pidana.

“Satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” tegas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu, Rabu (5/2/2025).

Namun apa yang terjadi dengan SDN 4 Argasari kecamatan Jamanis Ciomas Tasikmalaya, menurut penelusuran di lapangan dan hasil investigasi dari beberapa sumber, diduga SDN 4 Argasari memotong PIP dengan alasan untuk membangun.

Ketika dikonfirmasi salah satu orang tua siswa yang tidak mau disebut kan namanya menjelaskan bahwa dua Minggu kebelakang anaknya mendapatkan pencairan dana PIP sebesar Rp.450.000, dan ada juga yang mendapatkan Rp 225.000.

Setelah pencairan PIP semua orang tua murid Yang mendapatkan PIP di minta untuk berpartisipasi dalam pembangunan sekolah dengan alasan untuk pembelian material semen.
akhirnya terjadi dugaan penyunatan, untuk kelas 1 PIP Rp. 225.000 dipotong Rp 20.000 dan untuk kelas 2 sampai kelas 6 PIP rp.450.000 dipotong Rp 50.0000. dan di kumpulkan di salah satu guru di SDN tersebut.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Selasa,10/06/25 Kepala Sekolah Rahmatilah tidak membalas dan diduga tidak mau menerima telepon.

Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, Wartawan reformasi aktual menyambangi kembali sekolah tersebut
Hari jumat tanggal 13 Juni 2025 menemui Kepala sekolah SDN 4 Argasari untuk di minta klarifikasi terkait dugaan sunat PIP di ruang kantornya. kepada wartawan reformasi aktual, kepala sekolah mengatakan, ” Sebenarnya tidak ada potongan atau pun sunat bagi siswa SDN 4 argasari yang menerima PIP, cuma dulu saya sempat bilang kalau sekolah sedang membutuhkan material semen untuk pembangunan, itu saja mungkin orang tua siswa punya inisiatif untuk membantu pihak sekolah tapi tidak berupa material seperti semen, hanya memberikan sebagian bantuan PIP yang di terima anak²nya, dan itu pun di titipkan di salah satu guru, saya baru tahu kemarin dan pihak sekolah pun hari kamis tanggal 12 Juni 2025 sudah mengembalikan uang yang diberikan orang tua siswa, semuanya sekitar 1,8 JT, jelas kepsek “

Di tempat berbeda komite sekolah SDN 4 Argasari ketika di konfirmasi awak media reformasi aktual
Beliau mengatakan “untuk dugaan sunat PIP saya tidak tau, apalagi uang dugaan sunat tersebut untuk pembelian material semen untuk pembangunan, kami selaku komite tidak ada pemberitahuan serta kordinasi terkait pembangunan tersebut dari pihak sekolah, entah apa yang akan di bangun di sekolah saya tidak tau. ungkap komite “

Terkait dugaan sunat PIP di SDN 4 Argasari Kecamatan Jamanis kab Tasikmalaya Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPD Tasik raya, Dharma eka yudiawan S.pd menanggapi klarifikasi Kepala sekolah SDN 4 Argasari
Dharma mengatakan ini lucu, masa pihak sekolah meminta material semen kepada orang tua siswa penerima PIP yang notabene penerimanya masyarakat kurang mampu, yang seharusnya di bantu, di beri, ini malah di pinta. ujarnya

Dharma juga menambahkan, uang PIP kan jelas juklak dan juknisnya.
Berdasarkan persesjen Kemdikbud no 19 Tahun 2024 tentang juklak PIP Dikdasmen, itu kan ada larangan bagi pengelola PIP maupun pemangku kepentingan terkait :

  1. Mempengaruhi peserta didik, orang tua atau wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga siswa jadi masuk ke sasaran prioritas PIP.
  2. Melakukan pemotongan, pungutan dan/atau mengambil PIP
  3. Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua, atau wali penerima PIP
  4. Melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan perundangan-undangan dan merugikan penerima PIP dan/atau negara.

tapi kenapa ini malah di duga di pinta sebagian untuk pembelian material semen? Padahal untuk rehab kecil ataupun pemeliharaan itu Kan bisa menggunakan dari dana Bantuan oprasional satuan pendidikan (BOSP) dan lucunya setelah di beritakan oleh media reformasi aktual terkait dugaan penyunatan uang PIP, uang tersebut di kembalikan oleh pihak sekolah kepada orang tua murid penerima PIP hari kamis tanggal 12 Juni 2025.
oleh perihal tersebut saya sebagai ketua Jajaran Wartawan Indonesia DPD Tasik raya akan meminta tanggapan kepada pihak pengawas di dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya terkait hal ini dan saya akan meminta kepada pihak terkait untuk turun mengecek kebenarannya terkait dugaan penyunatan PIP ke SDN 4 Argasari. Kata ketua JWI TASIK RAYA Dharma eka yudiawan S.pd.

Dharma pun menambahkan, walaupun pihak sekolah sudah mengembalikan uang tersebut, terkait dugaan penyunatan uang PIP, ini tetap ada sanksi pelanggarannya.
Adapun sanksi pelanggaran berdasarkan Dikdasmen persesjen Kemdikbud no 19 tahun 2024 lebih lanjut.

  1. Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar di berikan sanksi berdasarkan rekomendasi inspektorat jenderal (itjen) kemendikdasmen, berupa :
    . Pengurangan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP)
    . Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP
    . Tidak diberikan bantuan pemerintah lainnya yang di kelola kemendikdasmen.

” Saya berharap kepada pihak dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya agar memberikan pembinaan dan sanksi tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Harapnya.”