reformasiaktual.com//KONAWE-
Kepala Desa Lamelay Kecamatan Meluhu di indikasikan mengatur, mengintervensi penuh terbentuknya kepengurusan “Koperasi Merah Putih Desa Lamelay” hal demikian merupakan bentuk “Nepotisme” dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih, beber Satriadin ini di hadapan awak media.
Dalam proses pembentukannya, yang unsur pimpinan musyawarahnya di pimpin langsung oleh Kepala Desa Lamelay, Ketua BPD, dan Pendamping Desa mengeluarkan hasil musyawarah yang tidak menjunjung tinggi azas independensi dan azas keadilan, serta di duga manipulatif karena tidak memahami tentang tata cara pendirian KOPDES MERAH PUTIH.
Bupati DPD LIRA inipun sangat menyayangkan, hasil musyawarah Kopdes Lamelay yang pada prosesnya sudah ditelaah bersama oleh masyarakat Desa Lamelay Bersama Pihak DPMD dan Dinas KOPERASI Bahwa banyak kesalahan dalam prosesnya, justru pihak Dinas PMD dan DINAS KOPERASI membiarkan hal tersebut untuk di SAH kan dengan alasan telah terbit akta notaris.
“Ini kan sangat jelas dan telah di ketahui oleh pihak Dinas PMD dan Dinas KOPERASI, bahwa pada proses pembentukan KOPDES Merah Putih Desa LAMELAY sangat keliru”
baik dari awal pembentukan hingga penerbitan akta pendirian di hadapan notaris” Serta sudah sangat jelas contoh petunjuk pelaksanaan yang menjadi acuan dalam pembentukan KOPERASI DESA MERAH PUTIH”. Tegas Satriadin
Menurut, Satriadin atas dasar tidak sesuainya JUKLAK dalam proses musyawarah KOPDES Desa lamelay, maka menggambarkan bahwa Dinas KOPERASI ada upaya “korporasi” atau gagal dalam memberikan arahan/sosialisasi terkait pembentukan KOPDES MERAH PUTIH di seluruh wilayah Kabupaten Konawe khusunya desa lamelay kecamatan Meluhu, sebab sampai hari ini yang di daftarkan ke KEMENKUMHAM atas pendirian KOPDES di seluruh desa maupun kelurahan sekabupaten Konawe, justru yang disertakan ialah nama-nama pengurus, bukan pendiri yang dalam JUKLAK telah jelas minimal 9 Orang.
Untuk itu, selaku warga Desa Lamelay yang akrab di panggil Gopal sangat mendukung program “Asta Cita” H.PRABOWO SUBIANTO presiden RI tentang pendirian KOPDES MERAH PUTIH di tiap daerah. Mendukung bukan berarti diam menyaksikan program Presiden ini tidak di kawal dengan baik dalam proses pelaksanaannya.
Satriadin pun mengungkapkan akan menggunakan haknya sebagai warga desa lamelay Kecamatan Meluhu dengan sebaik mungkin, mendesak kepada DINAS PMD dan DINAS KOPERASI untuk segera menuntaskan persoalan di Desa Lamelay agar menuai kemufakatan bersama agar Koperasi Merah Putih di Desa Lamelay dapat di jalankan dengan jujur, adil, terbuka tanpa intervensi dari pihak manapun.
Jika hal tersebut tidak menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Konawe, dalam hal ini Dinas PMD dan Pihak Dinas KOPERASI, maka Bupati DPD LIRA ini menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe, dalam hal ini Dinas PMD dan Dinas Koperasi di anggap gagal menerjemahkan Perintah Presiden H. PRABOWO SUBIANTO melalui;
Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Surat Edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2025 ” Tentang Tata cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Surat Edaran Menteri Desa dan PDT nomor 6 tahun 2025″ Tentang Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan KOPDES Merah Putih.
Lheo













