Bogor | Reformasiaktual.com – Aktivitas penambangan tanah (galian C) yang diduga ilegal di wilayah Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai keluhan dari masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang merasa terganggu oleh dampak aktivitas tersebut.
Material tanah yang tercecer ke badan jalan akibat keluar-masuknya truk pengangkut hasil tambang membuat kondisi jalan semakin membahayakan, terutama saat hujan turun. Jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor roda dua. Saat musim kemarau, kondisi tak kalah mengganggu karena debu beterbangan dan berdampak pada kesehatan pernapasan warga sekitar.
“Kalau musim hujan jalan jadi licin, banyak yang hampir jatuh. Kalau kemarau debunya luar biasa. Kita yang lewat jadi terganggu, belum lagi jalan rusak karena truk-truk besar muatannya seperti berlebih,” ujar salah satu pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (14/6/2025).
Diduga, truk-truk tambang tersebut membawa muatan yang melebihi kapasitas atau overload, sehingga mempercepat kerusakan jalan kabupaten yang menjadi akses utama warga dan penghubung antarwilayah.
Kekhawatiran warga bertambah karena aktivitas tambang tersebut disinyalir tidak memiliki izin resmi alias ilegal. Hal ini dianggap bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya menyatakan akan menutup seluruh aktivitas tambang ilegal jenis galian C di wilayah Jawa Barat, karena terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas tambang di lokasi tersebut maupun upaya penindakan.
Penulis: Rahmat Mulyanto – Hermawan