Kades Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo di Duga Selewengkan Dana Desa

DESA1034 Dilihat

TEBO- Kepala Desa  ( KADES ) Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dugaan ini muncul setelah ditemukan sejumlah kegiatan dengan nominal fantastis yang tidak transparan dalam Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) di tahun 2023 dan 2024.

Rincian Anggaran yang Dipertanyakan
Berdasarkan penelusuran/investigasi oleh awak media reformasiaktual.com, berikut beberapa pos anggaran yang mencurigakan di tahun 2023:

“Penyertaan Modal Rp 65.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 60.017.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 87.712.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 51.294.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 174.207.000.

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 220.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 2.000.000.

Keadaan Mendesak Rp 10.200.000
Keadaan Mendesak Rp 10.200.000
Keadaan Mendesak Rp 10.200.000
Keadaan Mendesak Rp 10.200.000
Keadaan Mendesak Rp 10.200.000
Keadaan Mendesak Rp 10.200.000
Keadaan Mendesak Rp 10.200.000
Keadaan Mendesak Rp 10.200.000
Keadaan Mendesak Rp 10.200.000
Keadaan Mendesak Rp 10.200.000
Keadaan Mendesak Rp 10.200.000
Keadaan Mendesak Rp 10.200.000.

Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 5.086.370
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 18.500.000, Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 13.000.000.

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 90.200.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 111.800.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 42.500.000.

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesRp 36.912.030
Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 115.200.000
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp 2.841.600.

“Periode 2024:
Keadaan Mendesak Rp 5.400.000
Keadaan Mendesak Rp 5.400.000
Keadaan Mendesak Rp 5.400.000
Keadaan Mendesak Rp 5.400.000
Keadaan Mendesak Rp 5.400.000
Keadaan Mendesak Rp 5.400.000.

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Rp 9.961.990
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD) perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 13.158.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.987.010, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 9.100.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 3.893.600.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rp 62.314.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rp 74.606.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 15.000.000, Penyertaan Modal Rp 50.000.000.

Pembinaan PKK Rp 26.887.400
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 19.000.000,Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 4.800.000, Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 17.000.000.

“Beberapa warga desa yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media ini menyatakan, realisasi fisik  kegiatan yang di laksanakan pada periode 2023 – 2024 tidak sesuai dengan laporan, Mereka meminta Kepala Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, untuk lebih transparan dalam pengelolaan keuangan desa.

Lebih lanjut Sekertaris Desa Perintis saat di konfirmasi oleh media ini, terkait pengelolaan Dana Desa dan realisasinya mengatakan, saya tau bukan tidak tau dan saya gak berani menyampaikan kepada awak media takutnya salah penyampaian.

Sementara Kepala Desa ( KADES ) Perintis saat di konfirmasi media ini lewat telefon WA sampai saat ini tidak ada merespon.

Untuk diketahui, jika dugaan ini terbukti, Kades Perintis bisa terjerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

Ketua LSM DPD Pekat – IB Kabupaten Tebo, Hafizan Romi Faisal mengatakan,  bahwa terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, meminta agar pihak yang berwenang  segera mengaudit laporan keuangan Desa Perintis, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo beserta Aparat Penegak Hukum agar segera memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa, untuk segera memproses secara hukum.

( Supriyadi )