Reformasiaktual.com//Bandung, – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh PT Kulit Kayu Indonesia (PT KKI) ke Polrestabes Bandung menjadi sorotan. Hingga Senin (16/6), proses hukum yang dianggap lamban oleh pelapor menuai kekecewaan, karena dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kuasa hukum PT KKI, Johan Purba, S.H., menyatakan bahwa lambatnya proses ini berdampak langsung pada perusahaan, termasuk pada hak-hak para karyawan yang mengalami keterlambatan gaji.
“Sudah berbulan-bulan sejak laporan kami masuk, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka atau langkah konkret. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat operasional perusahaan terganggu,” ujar Johan.
Audit independen dari auditor eksternal mengungkapkan bahwa dugaan kerugian perusahaan mencapai hampir Rp 5 miliar. Pihak pelapor pun khawatir dana tersebut sudah dialihkan atau dihabiskan oleh pihak terkait.
Salah seorang karyawan PT KKI yang tak ingin disebutkan namanya mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga akibat gaji yang belum dibayarkan.
“Kami hanya ingin kejelasan, karena kami terdampak langsung,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum mendesak Polrestabes Bandung untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Mereka juga menolak adanya dugaan tebang pilih dalam proses hukum.
“Kami berharap laporan ini diproses secara adil dan tidak diskriminatif. Jangan sampai keadilan tertunda, apalagi hilang,” tambah Johan.
Pihak Kepolisian Diminta Memberi Penjelasan
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polrestabes Bandung belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Namun demikian, awak media masih berupaya untuk mengonfirmasi pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan langsung atas tudingan pelapor.
Sebagai institusi penegak hukum, publik berharap Polrestabes Bandung dapat memberikan klarifikasi dan menjamin bahwa proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih.
(Red)
Catatan Redaksi:
Media ini mengedepankan prinsip jurnalistik berimbang dan akan terus mengupayakan hak jawab dari semua pihak yang diberitakan. Bila ada tanggapan dari pihak kepolisian atau pihak lain terkait, kami siap memuatnya sesuai dengan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.