Satpol PP Tutup Galian Tanah Ilegal Di Sukanegara Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor

APH236 Dilihat

Bogor//Reformasiaktual.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat Dadang YB menghentikan aktivitas galian tanah atau galian C ilegal di Desa Sukanegara Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada Senin 16 Juni 2025. 

Kasi Trantib Satpol-PP Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Dadang YB menjelaskan penghentian aktivitas galian C ilegal ini berdasarkan tidak berizin penuh walaupun sebagian sudah ada izin yang ditempuh seperti Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), sudah ada.

Tetapi harus ada surat izin lainnya seperti, Izin Usaha Pertambangan (IUP), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPLH), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UKLH), Provinsi dan Amdal Lalin, itu belum ada

Maka dari itu sebelum legalitasnya terpenuhi tidak boleh ada hal kegiatan apapun dilokasi galian C di wilayah Desa Sukanegara Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Kami pasang garis Pol PP line pada jalan yang berada di lokasi dan memanggil penanggung jawab aktivitas galian C tersebut jelasnya, kepada reformasiaktual.com.

Dadang YB selaku Kasi Trantib Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor mengatakan, penindakan aktivitas dan pemasangan garis Sat Pol PP Line ini disaksikan secara langsung oleh Anggota Satpol-PP lainnya bersama pihak Muspika.

Sebelumnya kami sudah melakukan 3X penutupan galian C tanah ilegal tersebut, untuk penutupan yang pertama diberikan himbawan dan untuk penutupan yang kedua kami memberikan peringatan dan penutupan sementara, sedangkan untuk penutupan hari ini yaitu penutupan yang ketiga kami memasang segel/garis Pol PP Line, ucap Dadang YB.

Lebih lanjut Dadang YB selaku Kasi Trantib Satpol-PP Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor menjelaskan, jika dikemudian hari galian ilegal tersebut beraktivitas kembali tapi belum ada surat izin lengkap dari dinas terkait ia memaparkan, itu bukan wewenang kami lagi, yang jelas kami sudah melakukan upaya yang terbaik kalau memang galian C ilegal ini beraktivitas kembali tentunya akan kami tembuskan kepada ESDM Provinsi, ucapnya.

Ketika di wawancarai terkait sanksi jika ada yang membuka garis Pol PP Line tanpa sepengetahuan Dadang YB, selaku Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Jonggol ia mengatakan. untuk sanksinya kemungkinan ada tapi yang lebih berhak Sat Pol PP Kabupaten Bogor dan Provinsi, jelasnya.

Sedangkan untuk penahanan Barang Bukti(BB) ia menjelaskan, untuk sementara ini belum ada penahanan Barang Bukti karena masih ada kendaraan diatas lokasi galian C, soalnya kendaraan tersebut tidak boleh keluar sampai pengelola galian c tersebut menunjukan surat-surat izin yang lainnya.

Ketika di wawancara terkait berapa lama galian C ilegal tersebut ber’oprasi/beraktivitas ia pun mejelaskan, galian C ilegal tersebut sudah lama ber’oprasi sampai-sampai waktu itu pernah diberhentikan sama pihak APH, sedangkan untuk langkah selanjutnya Dadang YB selaku Kasi Trantib Sat Pol PP kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, akan terus ber koordinasi dengan pihak ESDM Provinsi, Pungkasnya.

(Rahmat Mulyanto–Hermawan)