Tanggamus,Reformasiaktual.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menggelar kegiatan mensosialisasikan Aplikasi Jaga Desa. Untuk kali ini sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Wonosobo yang dipusatkan di Balai Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Selasa (17/6/2025).
Hadir dalam giat tersebut, Kasi Intel Kejari Tanggamus Deni Alfianto S,H, M,H, Kasubsi I Budi Setiawan S,H, dan Kasubsi II Merdi Aditia S,H, serta Jajaran Intel Kejari Tanggamus, Camat Wonosobo Edi Fachrurrozi, Ketua DPK Apdesi Wonosobo Zainadi dan seluruh Kepala Pekon dan operator pekon se Kecamatan Wonosobo.
Dalam penyampaiannya, Kasi Intel mengatakan, Kasi Intelijen Kejari Tanggamus, Deny Alfianto S,H, M,H, mengatakan bahwa Aplikasi Jaga Desa merupakan kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam rangka pengawasan Dana Desa (DD).
“Kami hadir disini sebagaimana perintah pimpinan untuk mensosialisasikan Aplikasi Jaga Desa. Kita tahu di desa saat ini sudah ada Siskudes, nah, Aplikasi Jaga Desa ini berkolaborasi dengan Mendes untuk mempermudah dan lebih lengkap,” kata Deny mewakili Kajari Tanggamus Drs. Adi Fakhruddin. S,H, M,H, M,A.
Menurut Deny Alfianto, melalui Aplikasi Jaga Desa, aparat pekon bisa menyampaikan pengaduan dan keluhan, yang nantinya keluhan tersebut bisa langsung ditanggapi oleh Mendes PDT.
“Melalui program ini, jajaran Kejaksaan juga terus berperan aktif dalam mendukung serta mengamankan kebijakan strategis pemerintah, khususnya dalam menjamin efektivitas program Dana Desa,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kasi Intel, secara teknis perangkat desa akan berperan dalam melakukan penginputan data melalui aplikasi, sementara jajaran Intelijen Kejaksaan akan melakukan monitoring secara langsung.
“Aplikasi Jaga Desa juga akan mempermudah perangkat desa dalam menyusun serta menyajikan laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa dengan lebih transparan dan akuntabel. Aplikasi ini dirancang sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari berbagai resiko hukum,” tutupnya.
Sementara Camat Wonosobo Edi Fachrurrozi menyampaikan apresiasi dan ungkapan terimakasih kepada jajaran Kejari Tanggamus yang telah berkenan melaksanakan kegiatan Jaga Desa di kecamatan tersebut.
“Aplikasi Jaga Desa merupakan program dari Kejari Tanggamus untuk memberikan kemudahan bagi pekon untuk memantau realisasi dana desa melalui aplikasi. Kami berharap pihak pekon dalam hal ini operator pekon dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik,” imbaunya. ( Syukri )