Pemko Tanjungbalai Terbitkan Keputusan Wali Kota Tentang Perubahan Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN

Berita Kota19 Dilihat

TANJUNGBALAI//reformasiaktual.com- Asisten Administrasi dan Umum, Walman Riadi P Girsang atas nama Wali Kota Tanjungbalai menyampaikan Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 840/192/K/2025 tentang perubahan kedua belas atas keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 840/88/K/2021 tentang penetapan besaran tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Bahwa terhitung mulai Mei 2025 tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai dilakukan pengurangan sebesar 20% (Dua Puluh Persen) dari tunjangan kinerja dan tunjangan disiplin.

Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani Wali Kota Tanjungbalai tertanggal 17 Juni 2025 melalui Surat Edaran Nomor : 800.1.10.3/10109 Tahun 2025 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat dan Lurah, Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas

Tb1ds