Reformasiaktual.com//Garut, Jawa Barat – Praktik penjualan obat-obatan terlarang golongan G secara ilegal kembali menjadi sorotan. Di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, tepatnya di Jalan Leles–Banyuresmi, hanya beberapa ratus meter dari Mapolsek Leles, ditemukan sejumlah kios makanan ringan yang ternyata menjual obat-obatan terlarang secara bebas.
Hasil penelusuran awak media di lapangan mengungkap bahwa obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Tryhex) dijual tanpa resep dokter. Padahal, obat-obatan ini termasuk dalam golongan G yang penggunaannya harus diawasi ketat oleh tenaga medis karena dapat menimbulkan efek samping serius, bahkan mengancam jiwa.
“Banyak remaja datang ke kios-kios itu. Mereka bisa beli Tramadol dan Eximer dengan mudah, seolah itu makanan ringan. Penjualannya benar-benar terbuka,” ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Mirisnya, ketika awak media mencoba mendatangi salah satu kios, penjual secara terang-terangan mengakui menjual obat-obatan tersebut. Ironisnya, pembeli yang datang bukan hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak di bawah umur.
Obat-obatan seperti Tramadol dikenal memiliki efek psikoaktif. Jika disalahgunakan, bisa menyebabkan kecanduan, gangguan saraf, kerusakan organ tubuh, hingga kematian akibat overdosis. Selain itu, Eximer dan Tryhex juga berpotensi menyebabkan gangguan mental dan perilaku jika digunakan sembarangan.
Penjualan semacam ini jelas melanggar hukum. Sesuai Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, siapa pun yang dengan sengaja mengedarkan obat tanpa izin edar dan tanpa resep resmi, dapat dijatuhi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Leles dan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan BPOM, segera bertindak tegas menertibkan praktik ilegal ini demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.