TANJUNG BALAI//Reformasi aktual.com
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) Kota Tanjung Balai Yusman bersama beberapa orang anggota datang ke Polres Tanjung Balai untuk menanyakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami organisasinya, Selasa 17/6/2025.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PWRI Tanjung Balai Yusman kepada awak media di sekretariat PWRI jalan Julius. “Kita pertanyakan kasus tersebut, sebab sebelumnya kita sudah melaporkannya sesuai Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) No. 27/IV/2925/RES T.Balai tanggal 21 April 2025. Mengingat laporan kita tersebut belum diproses, maka kita pertanyakan” ujar Yusman.
Yusman bersama anggota Dedy Lemvino dan Ade Gunawan Sulin diterima petugas Kanit 2 Yogi Sitompul diruang kerjanya, dan Yusman mempertanyakan kasus tersebut. “Beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada kita. Dalam berita acara (BA) Pasal yang dikenakan, Pasal 27 ayat 3 Undang undang ITE”, ungkap Yusman.
Yusman berharap kasus ini segera di proses demi tegaknya hukum.
RA/S T H