Sholehuddin di Undang kekantor desa, Mediasi Pembangunan Rumah di Desa Rangkang

DESA259 Dilihat

Reformasiaktual.com//Probolinggo, Kamis (19/06/2025) – Telah berlangsung proses mediasi di kantor Desa Rangkang terkait keluhan sekitar 250 warga Dusun Dua, Rangkang Timur, RT.04/RW.02, terhadap pembangunan rumah yang diduga memakan akses bahu jalan milik umum. Mediasi ini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan bersama dan tertib administrasi tata ruang desa.

Permasalahan bermula dari pembangunan sebuah rumah milik Sholehuddin yang dianggap menyalahi garis sempadan jalan. Warga menilai pembangunan tersebut mempersempit akses jalan yang selama ini digunakan secara umum, terutama oleh warga RT.04. Kondisi ini memicu keresahan dan kekhawatiran akan keselamatan serta kenyamanan mobilitas warga.

Dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi pihak pemerintah desa, hadir tokoh masyarakat, perwakilan warga, serta pihak pemilik bangunan. Taufik, orang tua dari Sholehuddin, menyampaikan permohonan agar masalah ini diselesaikan tanpa harus melakukan pembongkaran. Ia mengaku bersedia membuka dialog dan mencari solusi lain yang tidak memberatkan kedua belah pihak.

Namun, pemerintah desa Rangkang tetap bersikukuh pada ketentuan yang berlaku. Kepala Desa menyampaikan bahwa rujukan utama mereka adalah gambar dan peta tata ruang desa yang tercantum dalam buku desa. Dalam dokumen tersebut, area yang kini dibangun termasuk bagian dari bahu jalan yang semestinya steril dari bangunan permanen.

Situasi mediasi berlangsung cukup dinamis. Beberapa warga tetap pada tuntutannya agar bangunan tersebut ditertibkan demi kepentingan umum. Namun ada juga suara-suara yang menginginkan penyelesaian yang lebih fleksibel, asal tidak mengorbankan hak warga atas akses jalan yang layak.!!

    Ibrahim