Sukabumi, Kantor Law Firm Nusawarna & Partners – Kantor Hukum Keramat Nusantara yang berkedudukan di Jl. Raya Babadan – Gunung Butak, Km. 02, RT/RW. 04/10, Desa Citepus, Kecamatan Palbuhanratu – Sukabumi diresmikan.
Kantor Hukum yang dipimpin oleh Adv. ENA
SUHARNA, S.H.,C.PS., C.MNP selaku Managing Partners, dengan Akta Pendirian Nomor 05 tertanggal 07 Desember 2023, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-0001457- AH.01.18 Tahun 2023, NIB : 1812230512338, telah di dirikan guna menjawab secara tuntas atas dinamikan permasalahan
yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum bagi para pencari keadilan (Justiciabelen).
Dikatakan Ena Suharna SH, menurutnya banyak persoalan hukum yang diakibatkan baik dari interaksi antara individu dengan individu, antara individu dengan badan hukum, maupun antar badan hukum yang kompleks. Sehingga lanjut Ena, dengan wawasan pengetahuan yang utuh, pemahaman dan pengalaman yang komprehensif terhadap permasalahan hukum dilapangan, maka Kantor Law Firm Nusawarna & Partners atau Kantor Hukum Keramat Nusantara yang dipimpinnya dengan secara tegas telah berhasil memilih dan menetapkan diri sebagai institusi profesional di Palabuhanratu Sukabumi, yang berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, tepat & terintegrasi serta layak secara komersial, dengan senantiasa memberikan solusi yang solutif, memastikan perlindungan hukum klien, dan sejauh mungkin menghindari resiko hukum yang akan timbul di kemudian hari, selain itu jasa hukum yang diberikan bukan hanya bersifat sesaat (short term), tetapi juga jangka panjang (long term) dengan sistem bekerjasama menjadi klien tetap. UngkapNya.
“Law Firm Nusawarna & Partners – Kantor Hukum Keramat Nusantara juga siap memberikan Pelayanan Jasa Hukum kepada masyarakat terutama dunia usaha & bisnis tentunya bertujuan untuk melindungi mereka dari permasalahan hukum dan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi Klien, baik private / pribadi (perorangan), Kelompok Masyarakat maupun Corporate/Perusahaan dalam menjalakan usahanya diseluruh wilayah Nusantara serta dapat memberikan konsultadi gratis dan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Sehingga setiap klien yang diwakili oleh Kantor Kami dapat memperoleh Pelayanan Hukum secara profesional baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan guna menyelesaikan permasalahan Hukum pihak Klien dalam memperjuangkan Keadilan dengan melalui pemahaman hukum yang holistik. Tutupnya