Reformasiaktual.com//Tasikmalaya –
Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SMK Negeri 1 Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk kegiatan ekstrakurikuler (eskul) senilai lebih dari Rp1 miliar, di tengah larangan aktivitas tatap muka akibat pandemi COVID-19.
Berdasarkan data yang dihimpun ReformasiAktual, sekolah tersebut menerima total Rp3.445.440.000 dana BOS reguler sepanjang tahun 2021, yang disalurkan dalam tiga tahap.
Rincian Dana BOS dan Dugaan Kejanggalan
Tahap 1 (Maret 2021)
Total: Rp1.002.240.000
Eskul & Kegiatan Pembelajaran: Rp550.000.000
Tahap 2 (Mei 2021)
Total: Rp1.347.840.000
Eskul & Kegiatan Pembelajaran: Rp312.000.000
Tahap 3 (Oktober 2021)
Total: Rp1.095.360.000
Eskul & Kegiatan Pembelajaran: Rp191.865.000
Total anggaran untuk kegiatan ekstrakurikuler: Rp1.053.865.000.
Namun, berdasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, disebutkan bahwa seluruh kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler ditiadakan di satuan pendidikan. Ketentuan ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Tasikmalaya.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan SPJ fiktif tersebut.
Pasalnya, dana untuk kegiatan ekstrakurikuler tetap dilaporkan seolah berjalan normal, meskipun secara nasional kegiatan itu dilarang keras untuk dilaksanakan secara tatap muka.
Tim redaksi ReformasiAktual telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, termasuk Humas SMKN 1 Rajapolah bernama Tata dan Saefudin lewat sambungan whatsapp ,namun hingga berita ini diturunkan pesan WhatsApp tidak dibalas telepon tidak direspons.
Salah satu kontak bahkan memblokir nomor jurnalis, menambah kecurigaan adanya sesuatu yang ditutupi.
Berdasarkan aturan Dasar Hukum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,SKB 4 Menteri Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Masa Pandemi
Kendati demikian Dugaan rekayasa laporan keuangan dalam penggunaan Dana BOS ini menunjukkan perlunya transparansi, pengawasan ketat, serta penegakan hukum yang tegas. Reformasi Aktual akan terus mengikuti perkembangan dan menyuarakan kepentingan publik, khususnya dalam menjaga integritas penggunaan dana pendidikan.
Reporter: Gunawan
Redaksi: ReformasiAktual