Bupati Bandung Barat Lantik 7 Kepala Desa Antar Waktu Berkewajiban Ayomi Masyarakat Dan Wujudkan Pelayanan Publik Prima

Daerah154 Dilihat

Reformasiaktual.com// Bandung Barat-
Lembang – Bupati Kabupaten Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail melantik 7 Kepala Desa Antar Waktu di Abadi Hash Lembang Jalan Raya Lembang No 234/276, Desa Jaya Giri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ” Selasa ( 24/06/2025).

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengingatkan kepada para Kepala Desa Antar Waktu yang baru dilantik akan diperhadapkan pada berbagai tugas dan tanggung jawab yang cukup berat. “Sebagai Kepala Desa, saudara saudara dihadapkan pada berbagai tugas dan tanggung jawab yang berat, khususnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu saudara dituntut untuk mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Bupati.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan Desa, pihaknya harus mampu melaksanaan pembangunan Desa yang berorientasi kepada upaya memajukan Desa dan perekonomian masyarakat Desa. “Untuk pemberdayaan masyarakat, saya menekankan, agar dapat mengarahkan sepenuhnya pada penguatan dan peningkatan perekonomian Desa serta penguatan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal dalam kehidupan warga,” sesuai dengan slogan Bandung Barat AMANAH,” tegasnya.

Ketujuh Kepala Desa Antar Waktu yang dilantik Bupati Bandung Barat yakni :

  1. Desa Situwangi Kecamatan Cihampelas
  2. Desa Tani Mulya Kecamatan Ngamprah
  3. Desa Wangun Jaya Kecamatan Cikalong Wetan
  4. Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang
  5. Desa Cibogo Kecamatan Lembang
  6. Desa Kayuambon Kecamatan Lembang
  7. Desa Wangunharja Kecamatan Lembang

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dudi Supriadi S.Sos, Alhamdulillah pelaksanaan pemilihan Kepala Desa pengganti antar waktu ini, telah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan hari ini kita bersama sama menyaksikan prosesi pelantikan yang menjadi langkah awal bagi Kepala Desa yang baru, untuk dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab,” tegasnya.

Dudi berharap, 7 Kepala Desa antar waktu, yang terpilih dapat segera beradaptasi dengan tugas dan kewajiban yang ada, serta melaksanakan kebijakan dan program pembangunan yang bermanfaat bagi kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat.

Dudi meminta, kepada seluruh perangkat Desa dan masyarakat, untuk mendukung dan bekerjasama dengan Kepala Desa yang baru agar segala program pembangunan Desa dapat berjalan dengan lancar,” Ujarnya.

Sedangkan dana desa( DD), ia menghimbau, agar pemanfaatannya harus dipergunakan sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat, libatkan seluruh stakeholder yang ada di-Desa dalam penyusunan APBDES, bersinergi dengan Pemerintahan diatasnya dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Dudi menambahkan pelantikan Kepala Desa Antar Waktu ini akan menjalani tugas jabatan Kepala Desa sampai Tahun 2019 – 2029,” terkecuali satu Desa di Kecamatan Gununghalu yaitu Desa Sindang jaya, yang Kepala Desanya meninggal dunia, untuk sekarang di isi oleh PJ dari Kecamatan, dan sekarang lagi persiapan proses persiapan,” pungkasnya.

Journalist Aan Iyus RA***