Diduga Jadi Sarang Perzinahan, Warga Minta Penginapan Kuy-Kuy di Cileungsi Segera Ditutup

Daerah274 Dilihat

Bogor – ReformasiAktual.com
Penginapan bernama Kuy-Kuy yang terletak di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Tempat tersebut diduga kuat menjadi lokasi perbuatan maksiat dan perzinahan, serta dinilai melanggar norma agama, adat, dan hukum yang berlaku.

Berdasarkan pantauan tim investigasi ReformasiAktual.com di lapangan pada Sabtu (21/6/2025), warga mendapati adanya aktivitas mencurigakan, seperti keluar-masuknya pasangan bukan suami-istri ke area penginapan. Seorang warga berinisial YD menuturkan bahwa kejadian serupa kerap kali terjadi, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Sering terlihat pasangan yang bukan suami-istri masuk ke sana. Ketika ditegur, pemilik penginapan berdalih bahwa semua dilakukan atas dasar suka sama suka,” ujar YD.

Hal ini, lanjut YD, membuat masyarakat resah. Menurutnya, pembiaran ini akan memunculkan dampak sosial yang buruk bagi lingkungan sekitar, terlebih tempat tersebut berada di wilayah yang dikenal religius dan menjunjung nilai budaya.

Desakan kepada APH dan Tokoh Masyarakat

Masyarakat Limus Nunggal melalui tokoh agama, pemuda, dan adat, mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk Polsek Cileungsi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cileungsi, hingga Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Mereka menilai praktik perzinahan dapat dijerat berdasarkan KUHP terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang telah mengatur sanksi pidana terhadap hubungan seksual di luar pernikahan.

Selain itu, ajaran agama pun jelas melarang perbuatan zina, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 32, An-Nur ayat 2-3, dan Al-Furqan ayat 69.

“Semua agama dan budaya di Indonesia mengutuk keras perbuatan zina. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin hal ini mendatangkan musibah bagi lingkungan,” tegas YD.

Minta Izin Usaha Dicabut

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi perizinan usaha penginapan tersebut. Bila terbukti melanggar ketentuan, warga mendesak agar izin operasional penginapan Kuy-Kuy dicabut.

“Kami tidak ingin wilayah kami yang dijuluki sebagai kota wisata berubah menjadi tempat maksiat. Jangan sampai azab menimpa akibat kelalaian kita membiarkan praktik amoral ini,” kata YD dengan nada geram.

Warga berharap aparat dan pemerintah tidak tutup mata atas keresahan yang sudah berlangsung lama ini. Tindakan nyata diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman masyarakat Desa Limus Nunggal.

(O. Sobandi – ReformasiAktual.com)