Tanpa RKAB, PT Tristaco Mineral Makmur Diduga Tetap Aktif Keluarkan Kargo Koridor

Daerah515 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Jum’at, 27 Juni 2025 | ReformasiAktual.com – Konawe Utara//Jum’at, 27 Juni 2025, PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), perusahaan tambang yang berlokasi di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan ini diduga kuat tetap melakukan aktivitas pertambangan dan pengapalan ore nikel meski belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak tahun 2024 hingga 2025.

Rekam Jejak Buram TMM

Perusahaan ini sebelumnya sempat tersandung beberapa persoalan hukum, termasuk aktivitas penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin yang berujung pada sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021. Selain itu, TMM juga pernah dikaitkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT Antam terkait penggunaan dokumen palsu atau yang dikenal dengan sebutan “dokumen terbang” (dokter) pada tahun 2023.

Kini, TMM kembali menjadi sorotan lantaran diduga memfasilitasi aktivitas ilegal penambangan koridor (disebut juga penambang liar koridor atau Pelakor) dengan memanfaatkan jetty milik perusahaan. Aktivitas bongkar muat ore nikel dari para penambang tersebut disebut telah berlangsung berbulan-bulan dan melibatkan puluhan tongkang.

Temuan di Lapangan: Jetty Jadi Gerbang PETI

Ketua Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU), Arman Manggabarani, yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU), menyatakan bahwa timnya telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan aktivitas mining oleh alat berat di IUP PT Tristaco.

“Selain kegiatan pertambangan, kami juga mendapati aktivitas pengapalan ore nikel di Jetty Tristaco, padahal perusahaan ini belum memiliki RKAB untuk tahun 2024 dan 2025,” jelas Arman, Jum’at (27/6/2025).

Menurutnya, jetty PT Tristaco diduga kuat menjadi jalur utama keluar-masuk ore hasil penambangan tanpa izin (PETI) dari berbagai wilayah koridor Blok Marombo. Arman juga mempertanyakan keberadaan dan peran aparat penegak hukum (APH) dalam pengawasan aktivitas tersebut.

Rencana Lapor APH dan Aksi Unjuk Rasa

Hal senada juga diungkapkan oleh Ardi, Sekretaris KLP-KU. Ia menambahkan bahwa PT Tristaco terindikasi kuat menjadi penghubung antara penambang ilegal dengan pasar, melalui penyalahgunaan fasilitas jetty.

“Kami menilai ini adalah bentuk kejahatan yang merugikan daerah dan negara dalam jumlah sangat besar. Kami akan melaporkan data yang kami miliki kepada APH dan dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa di beberapa instansi terkait,” ujar Ardi.

Pihaknya juga mendesak agar instansi terkait seperti ESDM, KLHK, dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Lheo