Tangerang, Sabtu 29 Juni 2025 —
Sebuah toko yang berlokasi di Jalan Abdul Rahman Saleh, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, diduga kuat menjual obat keras golongan G secara bebas tanpa izin edar resmi dari Dinas Kesehatan. Ironisnya, toko tersebut beroperasi dengan kedok sebagai toko kosmetik.
Temuan ini mencuat ke publik di tengah berlangsungnya Operasi Nilai Jaya yang dilaksanakan oleh Polres Metro Tangerang Kota sejak 16 Juni hingga 30 Juni 2025. Dalam operasi ini, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho telah memberikan pernyataan tegas mengenai pemberantasan peredaran obat-obatan keras, khususnya yang mengandung zat psikotropika dan efek agonis opioid.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa toko obat keras golongan G tersebut seolah kebal hukum. Enjel Rd, Koordinator Wilayah Media KPK, saat melakukan investigasi jurnalistik, mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang membekingi toko tersebut agar dapat terus beroperasi tanpa hambatan.
“Toko ini diduga menjadi pusat distribusi jaringan obat keras berkedok kosmetik di wilayah Tangerang. Peran para oknum sangat besar dalam menjamin kelancaran operasionalnya,” ujar Enjel Rd.
Lebih lanjut, Bayu, Kepala Perwakilan Media Ungkap.id wilayah Kota Tangerang, menyatakan keprihatinannya. Ia menyoroti lemahnya penindakan aparat terkait, termasuk dugaan pembiaran oleh oknum di tingkat Polsek Benda dan satuan narkoba setempat.
“Kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Setiap kali dilakukan investigasi, selalu muncul keterlibatan oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini sangat memperihatinkan,” kata Bayu.
Masyarakat dan para aktivis media berharap agar Kapolres Metro Tangerang Kota tetap berkomitmen dalam Operasi Nilai Jaya dan mengambil langkah konkret untuk menindak tegas para pelaku usaha obat keras ilegal, terutama yang berkedok sebagai toko kosmetik dan konter ponsel.
Praktik penjualan obat keras golongan G tanpa izin resmi diduga telah melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam pelakunya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Red