ASN PPPK Kota Bandung Desak Kepastian Hukum dan Pensiun: Surati Menteri PANRB Terkait UU ASN 2023

Berita Kota168 Dilihat

Forum PPPK Tuntut Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Bandung — 30 Juni 2025 | Kegelisahan memuncak di kalangan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bandung. Forum ASN PPPK Kota Bandung resmi melayangkan surat kepada Menteri PANRB, menuntut audiensi terkait implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, terutama menyangkut hak pensiun, kejelasan status, dan karier ASN PPPK.

📌 Kata kunci utama (SEO): ASN PPPK, UU ASN 2023, hak pensiun PPPK, Forum PPPK Bandung, Menteri PANRB, peraturan ASN terbaru, kesejahteraan PPPK.


5 Tuntutan Utama ASN PPPK Kota Bandung

Dalam surat bernomor 02/FORUM ASN P3K/BANDUNG VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025, Forum PPPK Kota Bandung menyoroti lima isu utama:

  1. Kepastian implementasi UU ASN 2023
  2. Hak atas tunjangan pensiun dan hari tua
  3. Status hukum calon eks tenaga honorer (Cks)
  4. Akses jabatan kepala sekolah dan karier struktural
  5. Sistem mutasi dan kenaikan pangkat yang transparan

“Undang-undang menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Tapi dalam praktiknya, PPPK hanya menjadi pelengkap penderita,” ujar Dedy Kusnadi, S.Pd, Pembina Forum ASN PPPK Kota Bandung.


PPPK Tuntut Jaminan Pensiun: UU Sudah Jelas, PP Belum Terbit

Salah satu fokus desakan adalah jaminan pensiun. UU ASN 2023 menegaskan bahwa seluruh ASN—termasuk PPPK—berhak atas jaminan sosial dan hari tua. Namun, hingga kini belum ada peraturan pelaksana yang menjamin hak tersebut.

“Kami ASN, tapi hak kami tak dipenuhi. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini bentuk pengingkaran negara terhadap rakyatnya,” tegas Ari Sofyan, S.Pd.I, Ketua Forum ASN PPPK Kota Bandung.


Ketimpangan Jabatan dan Karier: PPPK Dilarang Jadi Kepala Sekolah

Forum PPPK juga menyoroti diskriminasi dalam akses jabatan fungsional. Banyak PPPK telah mengikuti pelatihan kepala sekolah dan mengantongi NIKS (Nomor Induk Kepala Sekolah), namun hingga kini belum dapat diangkat karena aturan teknis yang belum jelas.

“Kami sudah dilatih dan disertifikasi, tapi tetap tak bisa menjabat. Ini ironi birokrasi,” jelas Dedy Kusnadi.


Masalah Mutasi dan Pangkat PPPK Masih Kabur

Belum adanya mekanisme mutasi dan kenaikan pangkat untuk PPPK juga menjadi sorotan. Padahal, mereka telah bekerja penuh waktu setara dengan PNS.

“Mutasi dan pangkat adalah hak dasar ASN. Tapi bagi PPPK, masih jadi mimpi,” tambah Siti Sadiah, S.Pd.I, Sekretaris Forum PPPK.


Terhambat Disharmoni Antar-Kementerian

Informasi yang diterima Forum PPPK menyebutkan bahwa peraturan pelaksana masih tertahan di tingkat Tim Penilai Akhir (TPA) karena belum ada kesepahaman antara KemenPANRB, Kemenkeu, dan Kemendikbud.


Kesimpulan: Pemerintah Harus Segera Hadir

Forum ASN PPPK menegaskan bahwa UU ASN 2023 adalah janji konstitusional negara. Jika hak-hak PPPK terus diabaikan, maka hal ini mencederai prinsip keadilan sosial yang dijamin dalam UUD 1945.

“Jangan jadikan PPPK hanya tenaga kerja tanpa masa depan. Negara harus hadir, bukan sekadar mengatur—tetapi juga menjamin,” pungkas Dedy.