Tegal, 25 Juni 2025 – Empat mantan karyawan sebuah perusahaan di Kota Tegal, Jawa Tengah, akhirnya dapat bernapas lega setelah berhasil mendapatkan kembali ijazah asli mereka yang sempat ditahan oleh pihak perusahaan. Proses penyerahan dokumen penting tersebut berlangsung pada Rabu (25/6/2025) di kantor perusahaan, disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait.
Pengembalian ijazah difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Tegal, bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal. Pendampingan hukum menjadi kunci dalam penyelesaian kasus ini.
Salah satu advokat dari LBH GP Ansor, Imam Syafi’i, S.H., turut hadir dan aktif mengawal proses pengembalian dokumen hingga selesai dengan baik. Sementara itu, penasihat hukum LBH GP Ansor Kota Tegal, Iwan Setiabudi, membenarkan bahwa ada empat ijazah yang berhasil dikembalikan pada hari itu.
“Keempat mantan karyawan tersebut sebelumnya mengadu ke kami karena sejak Mei 2025, ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Alhamdulillah, hari ini seluruh ijazah telah diserahkan kembali. Bahkan, gaji yang sempat tertunggak juga sudah dibayarkan,” ujar Iwan.
Salah satu mantan karyawan, Winda, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas bantuan hukum yang mereka terima. Ia menjelaskan bahwa saat awal bekerja, perusahaan mensyaratkan penyerahan ijazah asli tanpa batas waktu pengembalian yang jelas.
“Saya mewakili teman-teman sangat berterima kasih kepada LBH GP Ansor Kota Tegal yang telah membantu kami mendapatkan kembali hak kami. Ini sangat berarti bagi masa depan kami,” tutur Winda.
Praktik Penahanan Ijazah Dinilai Melanggar Hak Tenaga Kerja
Kasus ini menyoroti persoalan klasik dalam dunia ketenagakerjaan: penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan. Praktik ini dinilai melanggar hak dasar tenaga kerja dan bertentangan dengan prinsip hubungan industrial yang sehat dan adil.
Disnakerin Kota Tegal pun mengimbau seluruh perusahaan agar menghentikan praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi lainnya sebagai syarat kerja. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan serupa dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.