Reformasiaktual.com//Tanjungbalai, 30 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai secara resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Tanjungbalai. Rapat ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, serta unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah, dan undangan lainnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Tengku Eswin, didampingi Wakil Ketua Surya Darma AR dan Safri Syahputra. Agenda utama yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda, yang sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Tiga Ranperda yang Disahkan:
- Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kualo
- Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen dalam membahas serta menyetujui tiga ranperda tersebut.
“Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya kita bersama untuk memperbaiki layanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menyejahterakan masyarakat Kota Tanjungbalai,” ujar Muhammad Fadly.
Poin Penting dari Masing-Masing Ranperda:
🔹 Ranperda PDAM Tirta Kualo
Menindaklanjuti PP No. 54 Tahun 2017, ranperda ini menetapkan perubahan status PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah, sebagai langkah memperkuat tata kelola, transparansi, dan kualitas pelayanan air bersih di Tanjungbalai.
🔹 Ranperda Penataan Kawasan Kumuh
Merupakan dasar hukum penting untuk penataan kawasan permukiman kumuh secara terstruktur dan humanis. Pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang jelas untuk melakukan perbaikan kawasan tidak layak huni dan meningkatkan akses sanitasi bagi warga terdampak.
🔹 Ranperda Kearsipan
Mengatur pengelolaan arsip di seluruh unit pemerintahan secara profesional dan akuntabel. Diharapkan akan mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif serta menjadi alat bukti administrasi yang sah.
“Kearsipan bukan sekadar penyimpanan dokumen, tetapi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan efisien,” tegas Fadly.
Ranperda Pariwisata Ditunda
Dalam kesempatan yang sama, Fadly juga menginformasikan bahwa Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata Perkotaan ditunda pembahasannya, karena memerlukan penyesuaian dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas) sesuai PP No. 50 Tahun 2011.
Penutup: Kolaborasi untuk Pembangunan
Wakil Wali Kota mengakhiri sambutannya dengan harapan agar kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kota terus terjalin dengan baik demi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang lebih maju di Kota Tanjungbalai.
“Dengan disahkannya tiga Ranperda ini, kita telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menyelenggarakan pemerintahan. Semoga kolaborasi ini terus ditingkatkan untuk masa depan Kota Tanjungbalai yang lebih baik,” pungkasnya.