Gudang Gas Oplosan di Kampung Telaga, Desa Sukasari, Rumpin Diduga Kebal Hukum

Hukrim571 Dilihat

Bogor // ReformasiAktual.com – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali ditemukan. Sebuah gudang di Kampung Telaga, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, diduga menjadi tempat aktivitas pengoplosan gas 3 kg subsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi secara terang-terangan. Ironisnya, kegiatan ini berlangsung di siang hari, di tengah permukiman warga, tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.

Aktivitas tersebut dinilai sangat membahayakan masyarakat sekitar dan merugikan negara karena memanfaatkan subsidi LPG demi keuntungan pribadi. Lokasi gudang yang berada di permukiman padat penduduk menambah kekhawatiran warga akan potensi bahaya kebakaran atau ledakan.

“Kami menduga aktivitas oplos gas subsidi ini dibekingi aparat penegak hukum (APH),” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan. “Kegiatan ini sudah lama berlangsung dan seakan aman-aman saja. Biasanya mereka beroperasi setiap siang dan malam hari.”

Tim media Reformasi Aktual yang melakukan investigasi di lapangan dan mewawancarai sejumlah narasumber (dengan identitas dirahasiakan) menemukan bahwa modus operandi pelaku adalah memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg nonsubsidi. Aksi ini menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas 3 kg di masyarakat.

Pelaku yang diduga berinisial G disebut sebagai pemilik gudang dan dalang di balik operasi pengoplosan tersebut.

Tindakan tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku dan membongkar jaringan mafia gas oplosan yang merugikan masyarakat dan negara.

(Dedi/M. Yusuf)