BEA CUKAI TELUK NIBUNG TANJUNG BALAI-ASAHAN MUSNAHKAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA ( BMMN )

Daerah44 Dilihat

TANJUNG BALAI//Reformasi aktual.com
Bea Cukai Tanjung Balai melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara ( BMMN ) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai di gudang Pelindo Bagan Asahan, Rabu, 2 Juli 2025.

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain : 
Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung Nurhasan Ashari, mewakili KPPN Tipe A1 Tanjung Balai Jakson Sunario Panjaitan, Kepala Satuan Pelayanan Karantina Hewan, ikan  dan tumbuhan Kota Tanjung Balai Domu Sinaga, Kepala KPP Pratama Kisaran, Kepala KSOP Tanjung Balai Asahan, Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai, Mewakili Kapolres Asahan, Sejumlah awak media cetak dan elektronik.

Menurut keterangan Kepala KPPBC Teluk Nibung Tanjung Balai – Asahan Nurhasan Ashari kepada awak media bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan cukai periode bulan Januari 2024 s.d Desember.
“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan cukai periode bulan Januari 2024 s.d Desember. Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dilakukan 2024. Dalam kurun waktu tersebut, KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung telah melakukan penindakan sebanyak 107 (seratus tujuh) kali atas pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang- Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kota Tanjung Balai”, kata Nurhasan.

Selanjutnya Nurhasan mengatakan pemusnahan telah melalui prosedur dan persetujuan.
“Berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran nomor S- 25/MK/KNL-0203/2025, S-26/MK/KNL.0203/2025 dan S-27/MK/KNL.0203/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung terdiri dari beberapa komoditi yaitu: Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok sebanyak 355.832 batang; Ballpress pakaian bekas dan karpet sebanyak 26 Koli
Ban bekas sebanyak 57 pcs; Drum Plastik sebanyak 17 pcs;
Timah sebanyak 60 kg:
Stereoform sebanyak 199 pcs; Produk Olahan Makanan, Olahan Minuman, Bumbu, Shampoo, Kosmetik;
Produklainya.
Total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp 1.109,848,940, (satu millar seratus sembilan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 438.172.639,- (empat ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah)”, imbuh Nurhasan.

“Pemusnahan yang didominasi oleh Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai (rokok ilegal) ini adalah cerminan bahwa Bea dan Cukai Teluk Nibung mendukung asta cita Presiden Republik Indonesia. Serta terkait pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai atau pita cukai tidak sesuai ini merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai”, pungkas Nurhasan.

Kegiatan pemusnahan berjalan dengan aman dan terkendali.

RA/S T H