Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang kota Bandung Tertibkan Pembangunan Tanpa PBG di Jl. Asia Afrika No. 139

Berita Kota28 Dilihat

Bandung, 2 Juni 2025 – Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di Jl. Asia Afrika No. 139 yang diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pengawasan ini dilakukan oleh petugas dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung.

Pembangunan di lokasi tersebut diketahui belum memiliki izin resmi berupa PBG, yang merupakan dokumen wajib sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam penindakannya, dinas telah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pihak pelaksana pembangunan.

Pembangunan dilakukan di Jl. Asia Afrika No. 139, Kota Bandung.

Tindakan pengawasan dilakukan menyusul informasi yang diterima masyarakat, dan dikonfirmasi pada 2 Juni 2025.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan regulasi pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang, menjamin keselamatan bangunan, serta menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.

Dinas memberikan teguran lisan secara langsung di lapangan, meminta penghentian sementara kegiatan pembangunan, serta menginstruksikan pihak pelaksana untuk segera mengurus PBG. Teguran tertulis pun dilayangkan, yang memerintahkan penghentian total pembangunan hingga izin lengkap diperoleh.

Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari pihak pelaksana, dinas menegaskan akan melakukan tindakan hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.