DPP LSM 354 Indonesia Audiensi ke Dinas PUTR Kota Cimahi: Soroti Proyek Kantin Pemkot Tanpa PBG dan SLF

Lembaga155 Dilihat

Cimahi, 7 Juli 2025 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM 354 Indonesia melakukan audiensi resmi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cimahi, Senin (7/7), guna mempertanyakan proses pelaksanaan pembangunan Kantin Pemkot Cimahi yang dinilai belum memenuhi prosedur perizinan sebagaimana mestinya.

Dalam audiensi tersebut, DPP LSM 354 Indonesia menyoroti pelaksanaan pembangunan kantin dengan volume pekerjaan mencapai 150 m² yang telah rampung, meskipun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses pengurusan. Hal ini dianggap bertentangan dengan semangat ketertiban administrasi dan menjadi preseden buruk dalam penerapan aturan perizinan pembangunan.

Pekerjaan pembangunan ini dilaksanakan oleh CV. Wahana Cakra Jaya selaku penyedia jasa, dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.572.500.000,00. Adapun pagu anggaran proyek ini tercatat sebesar Rp 1.600.000.000,00, dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) mencapai Rp 1.599.963.683,70. Proyek ini dibiayai melalui APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024.

Dengan total luas pekerjaan mencapai 150 m², maka estimasi biaya pembangunan per meter persegi untuk kantin tersebut mencapai kurang lebih Rp 10.500.000,00 per m². Nilai ini mencakup pengerjaan paving block dan canopy, yang menjadi bagian utama dari konstruksi fisik proyek tersebut.

Pembangunan Kantin Pemkot Cimahi dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 dan berlokasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

LSM 354 Indonesia menilai, sebagai institusi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan terhadap regulasi, Dinas PUTR semestinya memastikan terbitnya dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) terlebih dahulu sebelum kegiatan konstruksi dimulai. Selain itu, dokumen SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang mengindikasikan keamanan dan kelayakan fungsi bangunan juga disinyalir belum terbit hingga saat ini.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas PUTR mengakui bahwa dokumen PBG masih dalam proses dan menyatakan bahwa langkah-langkah perbaikan administratif akan segera dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

LSM 354 Indonesia menegaskan akan terus mengawal dan memantau proses penyelesaian administrasi proyek tersebut. Mereka menekankan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan merupakan prinsip dasar dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang bersumber dari uang rakyat.