Reformasiaktual.com//Probolinggo – Dugaan pengrusakan kembali terjadi di lokasi gudang miras oplosan yang sebelumnya telah disegel oleh Tim Satgas Miras TP3MB Kabupaten Probolinggo. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (9 Juli 2025), tepatnya di Ruko Green Garden, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Gudang yang dimaksud sebelumnya telah ditindak pada Senin (7 Juli 2025) oleh Tim Satgas yang dipimpin oleh Kasatpol PP dan dihadiri sejumlah unsur terkait seperti DKUPP, DPMPTSP, Inspektorat, serta pemerintah desa setempat. Penyegelan dilakukan karena diduga aktivitas di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi serta melanggar peraturan daerah tentang peredaran minuman keras.
Namun dua hari berselang, ditemukan adanya tanda-tanda pengrusakan pada jeruji pagar gudang yang sebelumnya disegel. Dugaan ini memunculkan kekhawatiran masyarakat setempat akan adanya upaya untuk kembali mengakses atau melanjutkan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Menanggapi informasi itu, wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Probolinggo, Sugeng W. Melalui pesan WhatsApp, Sugeng memberikan balasan singkat yang menyatakan belum mengetahui kejadian tersebut secara pasti.
“Ijin ngapunten, saya belum tahu. Saya diskusikan bersama tim. Matur suwun atas informasinya,” tulis Sugeng kepada wartawan, Rabu (9 Juli 2025).
Hingga saat ini, belum ada tindakan lanjutan dari pihak berwenang terkait dugaan pengrusakan tersebut. Masyarakat berharap agar pihak Satpol PP segera menindaklanjuti dan meningkatkan pengawasan agar penyegelan yang dilakukan tidak menjadi sia-sia.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penegakan aturan daerah serta bahaya miras oplosan bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat. Tim TP3MB diharapkan tetap konsisten dan tegas dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di Kabupaten Probolinggo.!!
Ibrahim